Berita

LSM Merdeka Manakarra Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Mamuju

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Merdeka Manakarra Sulawesi Barat resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Jumat 24 Oktober 2025.

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Ketua LSM Merdeka, Andika Putra, dan diterima oleh jajaran Kejari Mamuju, sekitar pukul 12.00 Wita, sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat resmi yang dibubuhi stempel dan tanda tangan pihak kejaksaan.

Dalam laporan tersebut, LSM Merdeka melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam salah satu kegiatan pemerintah desa tahun anggaran 2024 serta 2025 yang ada di kab.mamuju yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Andika Putra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami secara resmi telah menyerahkan laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu desa yang ada di kab.mamuju, serta laporan tersebut sangat di dukung oleh masyarakat setempat.”

“Ada beberapa dugaan yang kami laporkan pada anggaran dana desa tersebut diantaranya, dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai, mark up dan lain-lain.”

“Surat tersebut ditujukan langsung ke kajari mamuju cq. kasi pidsus, kami berharap laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditindak lanjuti segera oleh kajari mamuju, hal demikian sebagai komitmen APH dalam pencegahan KKN di Mamuju,” pungkasnya. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.