Berita

Masih Ada Syarat Formil Yang Perlu Dilengkapi, Kapolresta Mamuju Tegaskan Status Anggota DPRD Torut Sebagai Saksi

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka untuk Anggota DPRD Toraja Utara, Alam Lamba diduga pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang membuat jagat maya heboh.

Surat pemberitahuan dengan Nomor : B/347/VI/Res.1.24/2026/Reskrim ini ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, 10 Juni 2026 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi meminta agar masyarakat bersabar, karena menurutnya masih ada beberapa syarat formil yang perlu dilengkapi penyidik Polresta Mamuju.

“Sabar ya..spt yg sy sampaikan kmrn pd saat rilis msh ada bbrp syarat formil yg perlu dilengkapi, akan diinformasikan lg lbh lanjut,” ujar Ferdyan melalui WhatsApp, Kamis, 30 Juli 2026, malam.

Sebelumnya saat melakukan konperensi pers penetapan empat orang tersangka pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Ferdyan mengatakan bahwa status Alam Lamba hingga saat ini masih sebatas saksi.

“Statusnya (Alam Lamba, red) sementara prosesnya masih saksi,” ujar Kapolresta dalam konpres.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka untuk Alam Lamba yang beredar luas di media sosial.

Namun, Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa penanganan kasus Alam Lamba terus berjalan.

“Semua pihak yang terlibat dalam penambangan emas ilegal akan kami proses. Jadi tetap berjalan. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ferdyan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Alam Lamba, Jack Z Timbonga enggan berkomentar terkait beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka untuk kliennya.

“Maaf sy masih ada giatπŸ™. Kl untuk perkara AL (Alam Lamba, red) sy belum bisa komentar yah πŸ™,” ujar Jack melalui pesan, Kamis, 30 Juli 2026. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.