Berita

Material Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tidak Dilakukan Uji Lab, Pelaksana : Itu Bukan Urusan Kita

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) menyoroti Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sumare Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju oleh PT. Aisha Bangun Raya.

Pasalnya, pekerjaan yang menelan anggaran sekitar Rp.9 miliar dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan ini diduga menggunakan material batu dan pasir yang tidak jelas sumbernya.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana PT. Aisha Bangun Raya, Muh. Riza Fadilah mengakui, pihaknya tidak mengetahui apakah pasir yang digunakannya legal atau tidak. Karena, mereka hanya membeli pasir dari sopir mobil yang menyuplai kepada mereka.

“Ia betul Pak (tidak tahu terkait legalnya material alam yang digunakan, red). Soalnya kitakan belinya ke material disini. Kalau bapak mau cari ilegal atau tidaknya itukan tanggung jawab dari penyedia material bukan dari pelaksana,” ujar Riza saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa, 11 November 2025.

Riza juga mengatakan, terkait uji material bukan urusannya, karena tidak tercantum dalam kontrak yang mereka sepakati.

“Kan kalau uji material itu bukan urusan kita, itukan nggak ada dikontrak juga kita harus nguji atau tidak. Pokoknya kita ngambil dari material, ya kalau sudah masuk material kan udah bisa diperjual belikan berarti ada izin untuk jual beli ya seharusnyakan aman,” tambahnya.

Riza juga tidak bisa memastikan apakah material yang mereka gunakan untuk membangun kampung nelayan merah putih legal atau tidak.

“Kalau mau dipastikan kan ditanyakan ke penyedia material. Kan tadi saya sudah sampaikan, buat uji lab itu tidak ada dikontrak. Ngga ada di kontrak kerja kita material harus di uji lab dll. Kita kan sebagai kontraktor hanya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” tegasnya.

Apalagi lanjut Riza, dalam kontrak tidak dipersyaratkan perusahaan mereka harus menunjuk pengusaha material yang memiliki izin atau legal untuk bekerjasama.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator ALARM, Andika Putra mengaku kecewa dengan pelaksana PT. Aisha Bangun Raya. Ia menganggap pernyataan pelaksana sebagai pelecehan dan pengabaian.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelecehan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa. Uang rakyat miliaran rupiah digunakan tanpa legalitas sumber material, tanpa kontrol kualitas, tanpa akuntabilitas. Ini bentuk pengabaian total terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Andika.

Menurut ALARM, tindakan penyedia tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Perpres tersebut mewajibkan penyedia untuk memastikan seluruh barang dan material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar dalam kontrak tidak ada ketentuan menggandeng pemasok legal, berarti diduga keras gagal menyusun dokumen pengadaan yang sesuai hukum. Tapi jika ketentuan itu ada dan diabaikan, maka ini pelanggaran berat dan harus ada sanksi hukum,” ujarnya.

Menurutnya, uji laboratorium material konstruksi adalah kewajiban mutlak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;

Serta SNI dan spesifikasi teknis Kementerian PUPR, yang mewajibkan pengujian mutu material (beton, pasir, semen, baja, dan lainnya) di laboratorium terakreditasi sebelum digunakan di proyek pemerintah.

“Kalau materialnya tidak diuji, bagaimana kita tahu kekuatan struktur bangunannya? Ini proyek di kawasan nelayan, dekat laut, dengan tingkat korosi tinggi. Tanpa uji lab, itu proyek asal-asalan yang bisa membahayakan masyarakat,” pungkas Andika geram. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.