Minggu Depan, Korupsi Rehab Stadion Manakarra Dilimpahkan Ke Pengadilan

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat Andi Darmawangsa mengungkapkan, kasus korupsi rehabilitasi stadion manakarra mamuju yang menelan anggaran sebesar Rp, 9,3 miliar dalam proses pelimpahan ke pengadilan.
“Kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju kan sudah menetapkan dua orang tersangka, kemungkinan minggu depan atau dua minggu kedepan kita akan limpahkan ke pengadilan sambil menunggu hasil audit BPKP,” ujar Darmawangsa saat ditemui di Kantornya, Senin, 2 September 2024.
Saat ini, lanjut Darmawangsa, Kejati Sulbar sudah mengantongi kerugian negara yang akan dituangkan dalam dakwaan.
“Kerugian negara sudah dikantongi oleh jaksa, nanti kita sebutkan dalam dakwaan kita. Tapikan secara auditor sementara menunggu ini,” tambahnya.
Ditanya terkait menetapkan tersangka tapi belum mengantongi hasil audit dari BPKP, Darmawangsa menjelaskan bahwa dalam menetapkan tersangka kejaksaan menggunakan Pasal 7 yang tidak memerlukan hasil audit BPKP sepanjang ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh kontraktor atau konsultan pengawas.
“Ingat kita memakai Pasal 7, itu tidak memerlukan hasil audit disitu, karena disitu intinya ada penyalahgunaan kewenangan oleh kontraktor atau konsultan pengawas terhadap suatu bangunan. Itu yang kita kedepankan karena kita kan ini mau kerja cepat tapi hasil audit belum turun jadi kita mengantisipasi daripada berlarut-larut kita majukan ini sambil menunggu lagi hasil persidangan apakah ada fakta-fakta baru yang terungkap,” paparnya.
Darmawangsa membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus rehab stadion manakarra ini, tergantung fakta baru yang terungkap dipersidangan.
“Disini ada beberapa pihak memang yang belum begitu terbuka saat diperiksa, maka nanti dipersidangan akan terbuka karena akan dicecar oleh hakim, pengacara dan jaksa. Kalau didepan kita masih malu-malu untuk mengungkapkan. Nanti dipersidangan akan diungkapkan secara gamblang, kalau ada fakta baru, ada tersangka baru ya silahkan kita akan tindaklanjuti. Semua ada kemungkinan, tergantung fakta baru yang dingkapkan dipersidangan,” tambahnya.
Darmawangsa juga mengakui telah memeriksa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, seperti Kepala Dinas, PPK, PPTK dan lainnya.
“Kan proyek rehab stadion manakarra mamuju itukan berada di Dinas PUPR Mamuju, jadi semua lingkup kita periksa, seperti Kepala Dinas, PPK, PPTK, Kontraktor, dan lainnya. Jadi semua saksi yang kita periksa semua akan hadir dipersidangan,” pungkas Darmawangsa. (*)
Leave a Reply