Paket Pekerjaan Pengadaan Sewa Rumah Dinas Berbentuk SPK Tahun 2025 Dijadikan Modus Pinjaman Uang oleh Staf Bawaslu Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Satu-persatu bukti pinjaman Staf Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sulbar kembali ditemukan.
Kali ini paket pekerjaan (Paker) Pengadaan Sewa Rumah Dinas Bawaslu dalam Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) dijadikan Modus Pinjaman. Hal ini di sampaikan Supriadi di Mamuju, 7 Juni 2025.
Supriadi memperlihatkan bukti Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 141/PL 02 03/ SR/ 1/2025. Tanggal 15 Januari 2025 Sumber dana DIPA Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025.
“Ini Bukti yang di sampaikan kepada Korban yang tidak mau di sebutkan namanya sehingga dia yakin dan meminjamkan uang untuk kepentingan pribadi,” ujar Supriadi.
Muliadi yang melakukan Audiens di Bawaslu Sulawesi Barat juga menyampaikan jika bukti Surat Perintah Kerja (SPK) Bawaslu Sulbar itu tidak benar adanya.
“Penjelasan Ketua Harian Bawaslu Sulawesi Barat pada saat itu pak Joni Rambulangi menyampaikan jika SPK itu tidak benar dan pekerjaan itu tidak ada sehingga korban peminjaman uang oleh Staf Bawaslu merasa tertipu,” ujar Muliadi.
“Perbuatan beberapa Oknum ini banyak korbannya, ada yang sudah selesai dan juga banyak yang belum terselesaikan kemungkinan besar korban yang baru ini akan melapor ke Polda Sulbar Minggu depan,” tambah Muliadi.
Penyalahgunaan identitas yang dilakukan staf Bawaslu Sulawesi Barat dengan melakukan pinjaman mengunakan stempel maupun KOP BAWASLU Sulawesi Barat jelas sebuah Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. (mk)
Leave a Reply