Panja DPRD Sulbar Bahas Perubahan Perda Perusda Sebuku Energi Malaqbi

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan melibatkan berbagai unsur terkait, Selasa, 21 Juli 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Pakar DPRD, Prof. Aminuddin Ilmar, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Sulawesi Barat.
Pembahasan berfokus pada penyesuaian substansi Perda agar selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Panja dan seluruh peserta rapat sepakat bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2018 perlu direvisi, terutama dalam sejumlah pasal yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan PP 54/2017.
Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola, profesionalitas, serta akuntabilitas pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi sebagai aset strategis daerah.
Prof. Aminuddin Ilmar dalam arahannya menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar keberadaan Perumda dapat memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.
Begitu juga dengan pemanfaatan dan pengelolaan dana yang berasal dari PI (participating interest) yang masuk ke Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
Menindaklanjuti hasil Konsultasi dengan Tim Pakar, Ketua Panja H. Habsi Wahid menyampaikan bahwa arahan dan masukan dari Prof. Aminuddin Ilmar akan menjadi bahan diskusi dimana perubahan Perda ini harus menyesuaikan dengan PP 54.
“Kita sudah konsultasi dengan prof dimna hasil penjelasan itu menjadi bahan diskusi dalam rapat ini.” Ujar Habsi Wahid
“Adapun pemahaman terhadap perubahan perda ini ada dua pertama adalah perubahan menyesuaikan dengan PP 54, kemudian yang kedua adanya penghapusan pembagian Participating Interest (PI) kepada Kabupaten Kabupaten sehingga ada pasal yang kita ubah diantaranya Pasal 20 Pasal 21 pasal 23 kemudian Bab 7 pada Perda ini,” tutup Habsi Wahid.
Selanjutnya, Panja akan menyusun draf perubahan pasal-pasal dalam Perda untuk kemudian dibahas secara lebih rinci bersama eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya dalam rapat lanjutan. (hms/*)
Leave a Reply