Pembangunan Jembatan Bulubunggu Pasangkayu Tahap Pulbaket oleh Kejati Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Andi Asben menemui LSM Merdeka Manakarra Sulbar yang menanyakan perkembangan laporan mereka terkait pembangunan jembatan Bulubunggu Kabupaten Pasangkayu, Rabu, 19 Februari 2025.
Jembatan Bulubunggu ini diduga menggunakan material galian C yang ilegal dan pembangunannya tidak sesuai spesifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Asben mengakui bahwa, laporan LSM Merdeka Manakarra Sulbar terkait pembangunan jembatan Bulubunggu, Desa Benggaulu Kabupaten Pasangkayu, masih tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Kasus jembatan pasangkayu saat ini masih Pulbaket. Kami sudah meminta beberapa data-data terkait laporan dari LSM yang masuk ke Kejati Sulbar,” ujar Andi Asben.
Asben menambahkan, saat ini Kejati Sulbar intens melakukan komunikasi dengan Kejari Pasangkayu terkait perkembangan pembangunan jembatan Bulubunggu ini apakah akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.
“Saat ini kami juga sudah jalan. Kalau ditemukan bukti awal permulaan baru kami akan lakukan penyelidikan. Yang jelasnya saat ini masih tahap Pulbaket,” ujar Asben.
Sebelumnya, Kepala Desa Benggaulu, Kabupaten Pasangkayu menyayangkan pembangunan jembatan didaerahnya belum selesai hingga sekarang.
Menurut Kades Benggaulu, Muhammad Basri mengatakan pembangunan jembatan tersebut sebenarnya telah menyalahi aturan, sebab waktu pelaksanaannya telah selesai pada Desember 2024 lalu.
” Apalagi saat pekerjaan itu berjalan konsultan juga jarang datang, sementara anggarannya cukup besar yang bersumber dari DAK,” kata Muhammad Basri, Sabtu 15 februari 2025
Ia juga menjelaskan mulai peletakan batu pertama pembangunan jembatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pasangkayu dan dari Kementerian.
“Yang jadi masalah inikan sudah menyebrang tahun, kan papan proyek sudah jelas, namun sampai sekarang juga belum juga rampung,” jelasnya
Ditanya soal material pasir yang digunakan oleh pihak pelaksana, Kades Benggaulu itu membenarkan mengambil material pasir tempat tersebut. ” Iya benar ambil pasir itu,” sebutnya.
Meski demikian ia menjelaskan tidak punya kewenangan terkait hal tersebut. “Sayakan tidak punya wewenang disitu pak,” kata Muhammad Basri
Kata dia, ada juga peningkatannya, peningkatan itu masuk tidak bagaimana karena belum selesai juga. Maunya RABnya bisa diserahkan ke Desa supaya bisa dikoreksi kalau ada sesuatu yang salah. Sekarangkan susah mau kita bicarakan karena tidak ada RAB itu.
Meski begitu, Muhammad Basri menyampaikan harapannya agar bisa secepatnya selesaikan pembangunan jembatan tersebut.
“Ya lebih cepat lebih baik pak, supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena kasian masyarakat lama menunggu,” harapannya. (mk)
***
Leave a Reply