Berita

Pembangunan Masjid Agung Syuhada Mamuju Diduga Gunakan BBM Subsidi, APKAN Akan Lapor ke Polda Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Provinsi Sulbar akan melaporkan dugaan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada pembangunan rekonstruksi Masjid Agung  Syuhada Kabupaten Mamuju yang menelan anggaran sebesar Rp.82,1 miliar ini ke Polda Sulbar.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam, saat diwawancarai melalui WhatsApp, belum lama ini.
Ia mengaku sempat mempertanyakan Loading Order (LO) Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri kepada Kepala Proyek Masjid Syuhada, Norman, namun tidak dijawab. Jadi patut diduga mereka menggunakan BBM Subsidi.
“Jadi yang kerja Masjid Suhada Mamuju itu, sejak kemarin saya pertanyakan LO BBM industrinya tapi tidak dijawab. Jadi patut diduga bahwa tidak ada LO BBM industrinya. Maka kalau tidak ada LO BBMnya, diduga dia menggunakan solar subsidi yang didagangkan oleh orang yang tidak resmi,” ujar Bahtiar.
Tak hanya itu, lanjut Bahtiar, Kepala Proyek juga mengaku menerima BBM solar industri dari supliyer resmi dengan surat perjanjian yang disepakati. Namun saat dimintai bukti perjanjian tersebut, juga tidak bisa diperlihatkan.
“Dia juga mengaku melalui chat, menerima BBM dari supliyer resmi solar industri. Katanya mereka sudah ada perjanjian, maka saya tanyakan lagi surat perjanjiannya tapi tidak ada lagi diperlihatkan. Maka patut diduga tidak ada perjanjian, mereka hanya mengakui tanpa bisa membuktikan dokumen yang diperlihatkan. Kan semua orang bisa kalau begitu,” tambah Bahtiar.
Oleh sebab itu, APKAN akan melaporkan persoalan penggunaan BBM Subsidi ini, supaya bisa menjadi pelajaran bagi kontraktor yang mengerjakan proyek besar agar tidak menggunakan BBM Subsidi.
“Diduga ini (Penggunaan BBM Subsidi, red) marak terjadi di Sulbar. Hampir semua perusahaan itu diduga tidak menggunakan solar industri, padahal itu dilarang. Itukan haknya orang miskin, makanya harus dilarang keras. Ini juga harus menjadi perhatian nasional,” papar Bahtiar.
Bahtiar juga menjelaskan bahwa ancaman pidana jika pengerjaan proyek besar yang memakai solar subsidi berdasarkan Undang Undang Migas Pasal 55 yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp.50 miliar.
“Ancaman pidananya diatur di Undang-Undang Migas, Pasal 55 itu ancamannya 6 tahun dan denda Rp.50 miliar,” tegasnya.
Namun, Bahtiar mengaku, pihaknya masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti yang lebih banyak lagi. Salahsatu bukti yang sudah dikantongi APKAN saat melakukan investigasi dilapangan adalah, banyaknya jerigen yang ditemukan diduga untuk mengangkut BBM subsidi. (mk)
***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.