Polresta Mamuju Tangkap Penyalahgunaan 30 Ton Pupuk Subsidi yang Disalurkan ke Kebun Sawit
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Polresta Mamuju menggelar konperensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaaan pupuk subsidi, Kamis, 10 September 2026.
Dalam konpres tersebut, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan telah mengamankan sebanyak 30 ton pupuk subsidi merk Ponska, NPK dan Urea di lima TKP berbeda.
Di TKP pertama, Polresta Mamuju berhasil mengamankan 200 sak pupuk subsidi sekitar 10 ton di wilayah seputaran Desa Tadui Kecamatan Mamuju yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Tersangkanya satu orang perempuan Inisial CR dari Kabupaten Polman. Rencananya 200 sak siap didistribusikan kepada pemesan yakni seorang pemilik kebun sawit. Yang mana kita ketahui tanaman sawit merupakan tumbuhan yang tidak bisa disubsidi,” ujar Ferdyan.
Selain itu, di TKP kedua yakni di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju juga diamankan sekitar 7 ton pupuk subsidi memggunakan tiga mobil pick up. Tersangkanya Inisial AL berdomisili dari Kabupaten Pasangkayu.
“Masing-masing mobil pick up memuat sekitar 2 ton lebih pupuk subsidi yang akan dibawa ke lokasi kebun sawit di pasangkayu,” tambah Ferdyan.
Tak hanya itu, di TKP Ketiga Jl. Tuna Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju juga diamankan 2,5 ton pupuk subsidi menggunakan 1 mobil pick up. Pemiliknya inisial SS berdomisili di Kabupaten Polman.
Sedangkan di TKP keempat sekitar Jl. Trans Sulawesi, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga diamankan 1 unit mobil truk merk Dutro warna memuat 10 ton pupuk subsidi. Pemiliknya inisial JF berdomisisli di Kabupaten Mamuju.
“Terakhir kita juga mengamankan penyalahgunaan pupuk subsidi di TKP kelima Jl. Trans Sulawesi, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Pemiliknya inisial AM domisili di Kabupaten Mamuju. Rencananya pupuk ini di bawa kekebun sawit di Mamuju Tengah,” ujar Ferdyan.
Total dari 5 TKP, Polresta Mamuju berhasil mengamankan sebesar 30 ton pupuk subsidi. Keuntungan pupuk subsidi ini mencapai Rp.100-200 ribu per sak. Peredarannya bisa mencapai 2-3 kali perbulan.
“Setelah dikalkulasi dari 5 TKP, Polresta mamuju mengamankan sekitar 30 ton pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani tapi disalahgunakan kepada petani sawit yang tidak berhak,” tambah Kapolresta Mamuju.
Adapun ancaman pidana dari lima orang tersangka ini masing-masing di atas lima tahun penjara. Kelimanya dikenakan Undang Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955.
Ferdyan juga memberikan peringatan tegas agar pengusaha yang berencana akan melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi agar segera mengurungkan niatnya. Karena, Polresta Mamuju saat ini fokus pada penindakan penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Yang masih berniat untuk menyalahgunakan pupuk subsidi agar segera berhenti. Karena kami betul-betul akan konsentrasi pada penindakan penyalahgunaan pupuk subsidi di Wilayah Kabupaten Mamuju,” tegasnya.
Ferdyan berharap dengan adanya penegakan hukum ini maka tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyebabkan hasil panen petani menjadi berkurang. Sehingga membuat program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI tidak dapat tercapai. (**)


Leave a Reply