Proyek RHL Malunda 2019-2021 Diduga Dikendalikan Pegawai Honorer
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda, Kabupaten Majene, kian menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek ini menelan anggaran Rp 15 miliar lebih, bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek saat itu dikendalikan oleh seorang pegawai tidak tetap atau tenaga honorer di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala KPH Malunda, Hamid mengaku tidak banyak mengetahui rincian pelaksanaan karena kegiatan tersebut merupakan wewenang dan wilayah kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
“Yang saya ketahui bergerak di lapangan saat itu adalah tenaga honorer di jajaran Pengamanan Hutan dengan inisial R,” ujar Hamid lewat pesan pesan singkat, Senin 29 Juni 2026.
Ia menambahkan, pada masa itu R masih berstatus tenaga honorer; dan setelah kemudian beralih menjadi pengusaha, hubungan komunikasi keduanya sudah terputus.
Berbeda halnya saat dikonfirmasi, R menyikapi hal tersebut dengan pertanyaan balik. Menurutnya belum ada aturan yang melarang tenaga honorer mencari penghasilan tambahan di luar tugas utamanya.
“Silakan cari dulu peraturannya apakah melarang kami berusaha. Kalau hal ini yang dipersoalkan, justru akan terlihat tidak tepat dan berlebihan,” ujarnya singkat. “Saya akan meninjau kembali hal‑hal apa yang sebenarnya ingin dijadikan masalah.” singkatnya kepada media ini.
Namun, dari sisi ketentuan kepegawaian dan pengadaan barang serta jasa, terdapat batasan tegas.
Secara dasar, tenaga honorer atau pegawai non‑ASN dilarang menjadi penyedia atau kontraktor pelaksana pada proyek di instansi tempat mereka bekerja. Hal ini tertuang dalam semangat dan aturan pelaksanaan pengadaan sebagaimana diatur Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Tujuannya mencegah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan akses maupun wewenang, serta membuka celah praktik korupsi. Meski tidak dilarang berusaha secara umum, keterlibatan langsung sebagai rekanan di instansi tempatnya bertugas merupakan pelanggaran prinsip pengadaan yang sah. (**)


Leave a Reply