Reformasi Birokrasi: DPRD Sulbar Setujui Penggabungan 35 OPD Menjadi 29, Berikut ini OPD Digabungkan

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) setujui adanya perampingan lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar, yang menjadi ranperda inisiatif di DPRD Sulbar.
Persetujuan ini dilakukan saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar membahas tiga agenda salah satunya rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahhn 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sulbar, Selasa 15 Juli 2025.
Kata Gubernur Sulbar, mengibaratkan, kalau kita langsing itu gesit, kalau terlalu gemuk itu berat. Menurunkan yang gemuk itu memang berat, tapi DPRD mampu menurunkan berat badan Sulbar ini, kata Suhardi Duka (SDK).
Menurutnya, langkah ini akan lebih efesien jabatan-jabatan yang tidak penting dengan anggaran fiskal Sulbar tidak besar.
“Contoh jabatan tidak penting seperti Kepala Kereta Api, apa yang diurus di sini. Jadi jabatan-jabatan tidak penting kita hapus. OPD bersentuhan sama, kita gabung. Katakanlah Dinas Perhubungan apa fungsinya jembatan timbang pusat tangani, pelabuhan pusat juga,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya setuju dengan kebijakan dewan melakukan perampingan kelembagaan di Sulbar.
“Jabatan OPD Akan dilakukan selter (seleksi terbuka) lagi, mengisi jabatan tersebut,” bebernya.
Sedangkan, Ketua Pansus Syamsul Samad menyampaikan ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Sulbar.
“Jadi kita berharap bahwa secara keseluruhan ada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan layanan publik,” ucap Syamsul Samad.
Ketua Komisi I DPRD Sulbar itu juga menuturkan bahwa untuk apa banyak lembaga jika bisa mengurus satu lembaga saja.
“Menurut kami sekian tahun itu kurang efektif maka kita ajukan digabungkan, misalnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu kita gabungkan, kemudian Dispora dan Pariwisata ngapain berdiri masing-masing kalau bisa bergabung,” tuturnya.
Selain itu, Ranperda ini berdasarkan atas kajian yang cukup lama dan sejalan yang diinginkan Gubernur Sulbar juga.
“Makanya nyambung, meskipun ini inisiatif. Tapi ini juga keinginan Gubernur juga sesuai visi-misinya. Jadi itu ketemu, akhir mulus kita jalankan ini, kita rampingkan dari 35 OPD jadi 29 OPD,” paparnya.
Dia meyakini secara optimis akan lebih enak jalannya OPD jika ramping. “Kalau gemuk nda’ sehat jalan, tapi kalau ramping sehat jalannya,” tandasnya.
Adapun, OPD yang digabungkan diantaranya:
a. Penggabungan Dinas Lingkungan Hidup Tipe B dengan Dinas Kehutanan Tipe B menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan;
b. Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B dengan Dinas Pariwisata Tipe A menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Pariwisata;
c. Penggabungan Dinas Transmigrasi Tipe A dengan Dinas Tenaga Kerja Tipe B menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja;
d. Penggabungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Perhubungan Tipe B menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungan;
e. Penggabungan Dinas Sosial Tipe A, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe A menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
f. Penggabungan Dinas Kesehatan Tipe B dengan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
g. Penggabungan Badan Kepegawaian Tipe A dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan. (hms/*)
Leave a Reply