Sekretaris APKAN Sulbar Minta Gakkum Sulbar Tidak Tebang Pilih, Minta CV. Maju Bersama dan CV. Wahab Tola Juga Diproses

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Sekretaris DPW Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Sulbar Bahtiar Salam mengapresiasi penangkapan Kepala Unit Produksi CV. Maju Bersama inisial Mr. Y (72) Warga Negara Asing (WNA) asal Korea oleh Gakkum Sulbar.
Mr. Y (72) ditangkap Kamis, 15 Agustus 2024, karena melakukan penambangan pasir ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Namun, Bahtiar Salam berharap kepada Gakkum Sulbar agar tidak melakukan penangkapan secara tebang pilih. Karena, menurut Bahtiar, tidak hanya Mr. Y yang melakukan penambangan di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu. Tetapi ada tiga perusahaan yang beroperasi, yaitu CV. Maju Bersama, CV. Wahab Tola dan Unit Produksi CV. Maju Bersama yang dikelola oleh Mr. Y.
“Berdasarkan hasil investigasi kami titik koordinatnya itu semua masuk Kawasan Hutan Lindung. Apalagi kita ketahui, Mr. Y ini bekerja dibawah naungan CV. Maju Bersama. Dia istilahnya sebagai Unit Produksi. Masa Unit Produksi diambil kok induknya tidak diambil (CV. Maju Bersama, red),”ujar Bahtiar.
Bahtiar mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk mengawal permasalahan ini, supaya benar-benar tuntas dan tidak ada tebang pilih dalam hal penegakannya.
“Jadi harapan saya jangan ada tebang pilih, semua harus diberantas yang diduga masuk merusak kawasan hutan lindung yang ada di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Kasus ini harus kita kawal sama-sama supaya benar-benar tuntas dan tidak ada tebang pilih. Harus diangkut semua yang terlibat,” pungkasnya.
Diketahui Mr. Y WNA asal Korea sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Tahti Polda Sulbar. Kasus ini masih lanjut ke proses penyelidikan dan penyidikan. Kemungkinan tersangkanya masih bisa bertambah. (*)
Leave a Reply