Berita

Staf Bawaslu Sulbar Diduga Pinjam Uang untuk Operasional Pimpinan, Integritas Pileg dan Pilkada 2024 Dipertanyakan

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Dengan iming-iming mengerjakan program tahapan pemilu yakni Apel Akbar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga melakukan peminjaman uang kepada salahsatu pelaksana.

Meski sudah meminjamkan uang, nyatanya program Apel Akbar tersebut tetap tidak diberikan kepada Munawir, calon pelaksana.

Oleh sebab itu, Ia lantas merasa kecewa karena sudah memberikan uang tunai sebesar Rp.20 juta kepada oknum pegawai Bawaslu Sulbar inisial AR.

Menurut Munawir, uang tersebut dipinjam AR untuk perjalanan dinas pimpinan Bawaslu Sulbar. Namun Munawir tidak mengetahui pasti siapa pimpinan tersebut.

“Waktu itu saya disuruh ready-kan dana 20 juta. Itu setengah hari sudah ada, saya langsung antar ke kantor (Bawaslu Sulbar). Katanya untuk perjalanan dinas pimpinan. Saya diiming-imingi menghandle event Apel Akbar,” ujar Munawir kepada sejumlah wartawan di Mamuju, 14 Mei 2025, lalu.

Menyikapi hal tersebut, salahsatu Aktivis Pemerhati Sulbar, Muliadi lantas mempertanyakan alokasi bantuan dana hibah dari Pemprov Sulbar yang diterima Bawaslu Sulbar pada Pemilu Serentak tahun 2024 sebesar Rp.9,5 miliar.

Muliadi mengaku bahwa persoalan ini sesuai dengan data-data yang ditemukan dilapangan. Ia mengklaim memiliki dokumen berupa foto dan salinan chat oknum pegawai Bawaslu Sulbar inisial AR dan D saat meminjam uang ke beberapa orang.

“Orang-orang yang meminjamkan uang ini ada dari Pasangkayu, Polman, dan Mamuju,” terang Muliadi.

Adapun modus oknum tersebut dalam meyakinkan pemilik uang, yakni dengan menyebut pimpinan dan menyertakan logo dan stempel Bawaslu Sulbar dalam surat perjanjian.

Muliadi merasa heran alasan Bawaslu Sulbar nekat meminjam uang kepada masyarakat, padahal lembaga tersebut sudah menerima dana hibah dari pemerintah provinsi sekira Rp.9,5 miliar.

“Bawaslu ini kan sumber anggarannya dua, dari pusat dan hibah daerah. Jadi kemana itu uang kalau masih harus pinjam untuk operasional,” ungkapnya.

Pihak Bawaslu Sulbar pun merespons masalah tersebut. Kepala Sekretariat Rapiuddin dan Plh. Ketua Bawaslu Sulbar, Jonny Rambulangi membantah lembaganya meminjam uang kepada masyarakat.

Mereka mengklaim hal itu dilakukan oleh oknum, bukan mewakili lembaga. “Kami tidak tahu menahu soal peminjaman ini,” ujarnya.

Rapiuddin menegaskan bakal meminta klarifikasi kedua oknum tersebut.

Menurut Muliadi, jika memang Bawaslu Sulbar secara kelembagaan tidak mengetahui ihwal peminjaman uang tersebut, maka penyalahgunaan identitas yang dilakukan oknum staf dengan melakukan pinjaman menggunakan stempel maupun Kop Bawaslu Sulawesi Barat jelas sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Eks ketua cabang PMII Mamuju itu mengatakan oknum Bawaslu Sulbar yang menggunakan atribut lembaga untuk kepentingan pribadi telah mencoreng nama baik Bawaslu Sulbar.

Hal ini bisa menimbulkan berbagai pertanyaan terkait integritas pada proses pelaksanaan dan pengawasan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

“Jika ini kepentingan lembaga, akan menjadi sebuah pertanyaan untuk apa pinjaman itu? Kalau seperti ini Bawaslu Sulbar perlu dilakukan audit terhadap penggunaan dana hibah pemprov yang diduga disalahgunakan,” ucap Muliadi.

Muliadi juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonfirmasi persoalan tersebut ke semua Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk mendapatkan kepastian atau kejelasan.

“Semua komisioner saya hubungi, mereka menyampaikan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah kami tunggu-tunggu selama seminggu tak ada hasil berdasarkan keterangan dari korban,” terangnya.

Pihaknya pun mendesak Bawaslu Sulbar agar memberikan solusi bagi para korban peminjaman uang, dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku, serta mengevaluasi secara keseluruhan para staf di lembaga tersebut.

Muliadi juga akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kejari Sulbar untuk mengevaluasi seluruh komisioner dan staf Bawaslu Sulbar karena menurutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terkesan melakukan pembiaran, bahkan melindungi oknum-oknum yang bermasalah.

Selain itu, dirinya bakal membuat akun pengaduan karena banyaknya desas desus di publik soal pinjam-meminjam yang dilakukan oknum staf Bawaslu Sulbar.

“Kami tidak bisa pastikan keterlibatan oknum lainnya. Tapi kalau curiga ini dilakukan secara struktur, sistematis dan masif dari informasi yang kami terima. Persoalan ini akan kami laporkan ke DKPP dan Kejati Sulbar untuk melakukan penyelidikan audit dana hibah, dan kami akan membuat akun pengaduan karena kami mencurigai masih ada korban yang tidak terdeteksi, sehingga yang melakukan maupun yang melindungi itu harus mendapatkan sanksi yang sama untuk menjaga marwah Bawaslu di publik,” pungkas Muliadi. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.