Berita

Tak Hadiri Sidang KI Sulbar, LSM Merdeka Manakarra Desak Kementerian Copot KPA/Ka Satker BP3KP Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat mengecam ketidakhadiran Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi II dalam Sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan Nomor BA-5/KI-SB/IX/2026, sidang yang digelar pada Selasa, 1 September 2026 tersebut mencatat bahwa pihak Termohon, yakni Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi (BP3KP) II Sulbar, tidak hadir dalam persidangan. Sementara pihak Pemohon, LSM Merdeka Manakarra, hadir dalam persidangan.

Ketua LSM Merdeka Manakarra menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakseriusan badan publik dalam menghormati proses penyelesaian sengketa informasi yang sedang berjalan di Komisi Informasi.

“Menurut saya, memang harus ada upaya paksa terhadap badan-badan publik seperti itu. Jangan sampai badan publik merasa bisa mengabaikan panggilan Komisi Informasi tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, Komisi Informasi merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses persidangan yang digelar memiliki legitimasi hukum.

Karena itu, kata dia, ketidakhadiran badan publik dalam persidangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Komisi Informasi adalah lembaga negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, sidang yang digelar Komisi Informasi mempunyai legitimasi yang kuat. Sikap tidak hormat badan publik terhadap Komisi Informasi tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.

LSM Merdeka Manakarra juga mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab pada Balai tersebut, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) apabila terbukti tidak patuh terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.

Desakan tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh LSM Merdeka Manakarra.

“Harusnya mereka patuh dan tunduk terhadap prinsip transparansi dalam UU KIP. Hadir di KI Sulbar dan memberikan informasi atau salinan dokumen BSPS Tahun Anggaran 2025 yang diminta masyarakat,” katanya.

Ia juga mengecam tidak adanya tanggapan terhadap surat permintaan informasi awal yang telah disampaikan kepada pihak Balai.

Menurutnya, ketika permintaan informasi masyarakat tidak mendapatkan respons, kemudian badan publik juga tidak hadir dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, maka hal tersebut patut dipertanyakan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kami mengecam surat permintaan awal keterbukaan informasi yang tidak dibalas oleh pihak Balai. Hal ini menunjukkan tidak adanya komitmen yang serius terhadap aspirasi masyarakat Sulawesi Barat,” tegasnya.

“Jangan ada badan publik yang merasa kebal terhadap keterbukaan informasi. Kalau informasi tersebut memang untuk kepentingan publik dan sesuai ketentuan UU KIP, maka masyarakat berhak mendapatkannya,” tutupnya. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.