Berita

Bantah Pernyataan Praktisi Hukum, Sekretaris PMD Mamasa Mengaku Sudah Miliki Sertifikat Sejak 2013

MAMASA, REFERENSIMEDIA.COM — Sekretaris PMD Kabupaten Mamasa, Kaharuddin angkat bicara soal sengketa lahan yang melibatkan dirinya di Desa Tapalinna Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.

Kaharuddin membantah atas pernyataan Praktisi Hukum, Muhammad Akmal Rijaluddin bahwa status lokasi tersebut masih tahapan sengketa. Ia mengaku bahwa lokasi tersebut sudah memiliki sertifikat sejak tahun 2013.

“Itu tanah disana (di Desa Tapalinna Kecamatan Mambi, red) saya beli tahun 2010. Dan saya kuasai itu tanah sejak tahun 2010,” ujar Kaharuddin saat dihubungi referensimedia.com melalui telepon, Sabtu, 27 September 2025, malam.

Kaharuddin mengaku membeli lokasi tersebut dari pemilik lahan atas nama Murni sejak tahun 2010 lalu.

“Setelah saya beli tidak ada satupun orang yang mengatakan bahwa ada tanahnya disitu. Sampai sekarang tidak pernah ketemu sampai sekarang dengan saya,” ujarnya.

Kaharuddin mengaku bahwa pengakuan Praktisi Hukum, Muhammad Akmal Rijaluddin hanya sebatas klaim. Sebab Ia sudah memiliki kelengkapan persyuratan yang sah atas lahan tersebut.

“Jangan sekali-kali menggunakan teori asumsi. Yang harus kita lakukan adalah teori fakta dan otentik. Lengkap surat-surat semua. Yang saya pegang sekarang adalah surat keterangan jual beli dan sertifikat sejak 2013,” ujarnya.

Namun Ia enggan menyampaikan berapa luasan lokasi tersebut saat ditanyakan oleh media ini.

“Terkait luasan yang jelas kita sudah memiliki sertifikat, tidak usah luasan. Intinya adalah kita punya dasar yang kuat, itu pengadilan yang harus tahu,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Kaharuddin sudah melaporkan pihak terkait kepada kepolisian karena telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan pagar.

“Langkah yang akan saya lakukan akan melaporkan ke polisi terkait pengrusakan dan penyerobotan pagar saya disitu. Ada penyerobotan, pengrusakan dan masuk dilokasi saya menanam,” tambah Kaharuddin.

Kaharuddin juga menegaskan bahwa tidak ada sengketa lahan yang terjadi antara dirinya dengan pihak lain. Karena Ia sudah memiliki sertifikat.
“Tidak ada sengketa ditanah itu karna yang dimaksud dengan tanah sengketa bilah Ada Penyampaian dari Pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum, Muhammad Akmal Rijaluddin sempat bereaksi terkait pengukuran lahan di Desa Tapalinna Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa, inisial K bersama beberapa orang lainnya, Kamis, 25 September 2025, lalu.

Sebab, Ia mengaku bahwa status lokasi tersebut masih sengketa tetapi salah satu pihak mencoba untuk menerbitkan sertifkat atas objek tanah yang disengketakan dalam cuitannya yang dikirim ke redaksi Trans89.com, Sabtu, 27 September 2025.

Muhammad Akmal Rijaluddin SH. mengatakan seorang Sekretaris PMD Kabupaten Mamasa berinisial K dan Kepala Dusun Tapalinna berinisial SK Serta PNS di lingkup Kecamatan Aralle berinisial AB melakukan Pengukuran Tanah yang sementara dalam sengketa bersama 2 oknum Pertanahan Kabupaten Mamasa.

Melihat kejadian ini, 2 Wanita yang mempunyai  hubungan dengan tanah sengketa tersebut, memberikan protes kepada ke -2 oknum Pertanahan Mamasa, dengan alasan tanah masih dalam proses penyelesaian,  dimana bapak K sendiri yang melaporkan hal tersebut di Polres Mamasa tanggal 20 Agustus 2025 dengan dalih bahwa Bapak K sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Namun anehnya, bapak K yang melaporkan ke kantor Polres Mamasa terkait Tanah itu, tetapi dia juga yang mengajak 2 Oknum Pertanahan Kabupaten Mamasa untuk mengukur tanah sengketa tersebut untuk pembuatan Sertifikat.

“Terkait hal ini, tindakan bapak K, SK dan AB serta 2 orang oknum Pertanahan Mamasa sangat disayangkan karena tidak dibenarkan oleh Hukum Positif kita dan tentunya akan ada sanksi terkait tindakan tersebut. Dimana sebelumnya pihak lain sudah melakukan Sanggahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa tanggal 12 September 2025 agar jangan dibuatkan sertifikat terkait tanah tersebut karena masih dalam status sengketa,” pungkasnya. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.