Muliadi Bintaha Bongkar Skandal Dugaan Jual Beli Jatah Legislator Sulbar Dibalik Efisiensi Anggaran
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Efisiensi anggaran yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Barat tahun 2025 kini mulai terbongkar. Penghapusan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sulbar tahun 2025 dituding bukan sekadar upaya penghematan, melainkan sebuah dugaan skenario tebang pilih yang sarat pelanggaran hukum dan aroma transaksional.
Meski telah verifikasi dalam Daftar Pagu Anggaran (DPA), nasib Pokir mayoritas legislator justru berakhir pemutihan pada kertas birokrasi. Namun dibalik alasan efisiensi anggaran tersebut, muncul fakta mengejutkan mengenai adanya dugaan perlakuan istimewa bagi segelintir anggota DPRD Sulbar
Anggota DPRD Sulbar, Muliadi Bintaha, membongkar kejanggalan ini ke permukaan. Ia menyoroti langkah Pemprov yang mendadak mencanangkan tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan perangkatnya melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Langkah ini dinilai sebagai “penyelundupan” program karena tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
“BKK itu hanya boleh dilakukan jika anggaran memadai dan sasarannya jelas untuk infrastruktur dasar atau stunting, bukan untuk menambah penghasilan. Itu pun bukan kewenangan Pemprov,” tegas Muliadi.
Ketimpangan makin mencolok sebab dari total anggota legislatif penghapusan Pokir hanya menyasar 31 orang. Sementara 14 anggota lainnya yang didominasi oleh Partai Demokrat (8 kursi), PKB (1 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PKS (1 kursi)tetap menikmati kucuran dana aspirasi tersebut.
Bahkan salah satu anggota legislator baru asal Majene, Antoni yang pernah melakukan reses, ia disebut -sebut mengelola pokir hingga mencapai 9 Miliar.
Kabar miring itu berhembus disinyalir merupakan hasil pembelian dari oknum sesama anggota DPRD Sulbar.
“Saya memang tidak lihat di bayar ya, tetapi rasional begini, kalau anda pendatang baru terus, kemudian tidak pernah reses, tidak pernah mengusulkan, kenapa tiba-tiba anda melaksanakan pokir hingga milyaran. Kira-kira ada yang kasi percuma begitu?,” kata Muliadi Bintaha saat dikonfirmasi melalui sambungan telephonenya, Selasa 28 April 2026.
Muliadi menyebutkan Sederet proyek pengadaan bibit cokelat hingga pembangunan jalan tani di berbagai pelosok Majene, seperti di Dusun Aholeng, Ulumanda, hingga Desa Baruga Dhua, diduga menjadi manifestasi dari “pokir jual beli”.
“Dia semua yang menjalankan pembibitan kakao, jalan setapak dimana-mana. dan saya bisa tunjukan sampelnya dimana-mana,” kata legislator Sulbar itu.
Ia menambahkan bahwa pokir itu berdasarkan UU MD3 kita turun melaksanakan reses, kemudian masyarakat mengusulkan program melalui proposal.
“Berdasarkan UU MD3, kita turun melakukan reses, masyarakat yang mengusulkan melalui proposal. Proposal itu lalu di pila-pila oleh DPRD untuk mengetahui mana kewenangan Provinsi, lalu dibawah ke BAPPEDA sebagai dapur perencanaan untuk seleksi,” tutup Polisi Golkar itu.
Penghapusan Pokir dengan dalih efisiensi namun kelompok tertentu tetap berpesta anggaran memicu pertanyaan besar tentang integritas TAPD Sulbar. Mengapa program yang sudah terverifikasi dalam DPA bisa dianulir secara sepihak untuk membiayai program baru yang tak ada dalam perencanaan awal.(**)


Leave a Reply