Aneh! Kejati Sulbar Tetapkan Kontraktor Stadion Manakarra Tersangka Karena Pekerjaan Tidak Sesuai RAB, Tapi KPA Tidak

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju. Dua orang tersebut yakni Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada inisial MH dan Konsultan Pengawas inisial MR.
Saat diwawancarai, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sulbar, La Kanna mengatakan, penetapan Kepala Cabang MH sebagai tersangka akibat pekerjaan rehabilitasi stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran sebesar Rp.9,3 miliar tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Karena kontraktor itu menjalankan pekerjaan tidak berdasarkan kontrak atau RAB, makanya kita jadikan tersangka. Tidak sesuai, kalau sudah sesuai ngapain lagi (mau diusut, red),” ujar La Kanna saat di wawancarai, Jumat, 1 November 2024.
Namun anehnya, meskipun pekerjaan tidak sesuai RAB, namun proses pencairan atau pembayaran pekerjaan tetap dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Dinas PUPR Mamuju saat itu, yang diketahui juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PPK dan KPA itu satu orang, yaitu Kepala Dinas PUPR Mamuju,” ujar La Kanna.
Meski begitu, Kepala Dinas PUPR Mamuju tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, proses pencairan atau pembayaran pekerjaan hanya bisa dilakukan setelah KPA dan PPK menyetujui pencairannya. Namun kenapa KPA dan PPK tetap melakukan pencairan kalau ternyata pekerjaannya sudah diketahui tidak sesuai dengan RAB.
“Yang jadi permasalahannya saat ini, dua orang tersangka tersebut pasang badan. Kalau memang ada kerugian negara, terus dua orang ini mau membuka seluas-luasnya informasi keterlibatan orang lain maka kita akan masuk. Tapi kalau tidak dibukakan pintu, bagaimana kita mau masuk kesitu,” tambah La Kanna.
Namun La Kanna menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengumpulan bukti. Namun Ia tidak mau menjelaskan secara gamblang bukti dan dokumen apa saja yang sudah ditemukan oleh Kejati Sulbar hingga saat ini. Takutnya, jika dibeberkan secara gamblang bisa dihilangkan oleh pelaku.
“Nantilah, kita tidak mau membahasnya disini. Karena jika dibeberkan berkas apa, takutnya begitu kita cari eh sudah hilang karena potensi untuk menghilangkan barang bukti yang penting itu bisa saja terjadi,” pungkas La Kanna. (mk)
***
Leave a Reply