Berita

Bantah Pernah Keluarkan SK untuk PT. Letawa, Mantan Bupati Pasangkayu Dua Periode, Agus Ambo Djiwa : Mungkin Pak Dulla

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Mantan Bupati Dua Periode Kabupaten Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota DPR RI membantah pernah mengeluarkan SK PT. Letawa seluas 42 Hektare yang masuk dalam kawasan hutan lindung pada tahun 2013 silam.

Bantahan ini diutarakannya usai Ia dilaporkan oleh Kuasa Hukum APSP Hasri ke Kejati Sulbar. Menurutnya, kewenangan untuk mengeluarkan SK perkebunan ada pada wilayah pusat, atau kementerian.

“Tdk ngerti saya. Apa hubungannya. Setau saya kebun itu kewenangan pusat,” ujar Agus Ambo Djiwa saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis, 5 Juni 2025, malam.

Agus Ambo Djiwa menduga, SK seluas 42 Hektare dikeluarkan pada Bupati sebslum dirinya, yakni Abdullah Rasyid.


“Sk apa. Mungkin Pak Dulla (Mantan Bupati Mamuju Utara/ Pasangkayu, Abdullah Rasyid)” tambah Agus Ambo Djiwa.


Agus Ambo Djiwa menegaskan, pada saat Ia menjabat sebagai Bupati Dua Periode Kabupaten Mamuju Utara/ Pasangkayu tidak pernah mengeluarkan SK.


“Wao. Tdk ada sk. Bupati,” pungkas Ketua DPD Partai PDIP Sulawesi Barat ini.


Sebelumnya, Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Hasri melaporkan PT. Astra Agro Lestari (AAL) dan Bupati Dua Periode Pasangkayu sekaligus Anggota DPR RI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.


“Dalam laporan ini kami juga menyampaikan dugaan keterlibatan mantan Bupati dua periode yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI, bahwa pada tahun 2013 itu dikeluarkan SK untuk PT. Letawa dimana 42 hektar masuk dalam kawasan Hutan. Dan kami duga kuat itu cacat secara prosedural,” ujar Hasri.


Tak hanya Mantan Bupati Pasangkayu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu dan BPN Provinsi Sulbar juga diduga ikut terlibat.


“BPN juga kami duga kuat ikut terlibat. Baik BPN Kabupaten Pasangkayu maupun Kanwil BPN Provinsi Sulbar. Kami minta penyidik kejaksaan untuk melakukan pemanggilan sehingga harapan besar kami laporan ini segera dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan supaya terang benderang,” paparnya.


Ia menduga, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai triliunan rupiah.


“Sudah cukup lama masyarakat dirugikan oleh PT. AAL yang hari ini beroperasi diwilayah hukum Sulbar tapi dibiarkan. Saya percaya Kejati Sulbar mampu membongkar kasus ini. Karena dugaan saya sampai triliunan rupiah korupsi ini. Besar ini,” pungkas Hasri. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.