Berita

CV. Bintang Nusantara Diduga Melakukan Penambangan Ilegal di Desa Kayuangin

MAJENE, REFERENSIMEDIA.COM — Penambangan pasir dan batuan yang dilakukan CV. Bintang Nusantara diduga belum mengantongi UKL dan UPL di Sungai Kayuangin Majene.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham membenarkan hal tersebut, Senin 13 Oktober 2025.

Ilham mengaku hingga saat ini, CV. bintang Nusantara belum menyelesaikan UKL dan UPL, dan dokumen rencana penambangan.

“Jadi kami tidak membenarkan kalau ada aktivitasnya itu, karena masih dokumen-dokumen tahapan yang belum diselesaikan, dan itu tidak boleh melakukan penambangan, itu pelanggaran berat,” tutup Ilham.

Dilansir dari bukapesan.com, proyek jaringan Irigasi Bendungan di Desa Kayuangin Kabupaten Majene diduga menggunakan material batu dan pasir tanpa izin

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Bukapesan.com pada Kamis 9 Oktober 2025, menyebutkan material batu dan pasir yang digunakan pada proyek tersebut merupakan hasil pengerukan gunung yang dilakukan pihak kontraktor pelaksana proyek yang diduga tanpa mengantongi izin.

“Jadi sebenarnya mereka itu tambang sendiri, mengeruk gunung dan mengambil pasir m di sekitar situ,” sebut sumber media ini.

Dikonfirmasi pihak pelaksana proyek, H.Herman melalui WhatSApp nya justru memperlihatkan dokumen CV.Bintang Nusantara yang diduga tempat mengambil material pasir dan batu. (Mr/**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.