Diduga Korupsi Triliunan Rupiah, PT. AAL dan Mantan Bupati Dua Periode Pasangkayu Dilapor ke Kejati Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Hasri melaporkan PT. Astra Agro Lestari (AAL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Laporan dugaan korupsi yang melibatkan empat anak perusahaan PT. AAL yaitu, PT. Letawa, PT. Pasangkayu, PT. Mamuang dan PT. Lestari di terima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar, Kamis, 5 Juni 2025, siang.
Usai menyampaikan laporan, Hasri mengatakan sudah memyerahkan sekitar 50 lembar halaman berkas bukti dugaan korupsi ke Kejati Sulbar.
“Lebih 50 halaman sudah kami sampaikan ke Kejati Sulbar sebagai bukti permulaan, dan bilamana kedepan akan dibutuhkan bukti tambahan maka kami dengan sigap akan menyampaikan,” ujar Hasri.
Hasri mengaku, bahwa laporan ini merupakan kedua kalinya yang dilayangkan oleh APSP ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebelumnya, APSP sudah melayangkan laporan terkait PT. Letawa ke Polda Sulbar.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Krimsus Polda Sulbar sekaitan dengan pelanggaran Undang Undang Perkebunan yang saat ini masih bergulir,” tambahnya.
Hasri mengaku bahwa laporan kedua ini khusus menyasar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. AAL melalui anak perusahaannya. Dimana unsur-unsur tindak pidana korupsinya ada empat, yakni, unsur merugikaan keuangan negara, unsur penguasaan lahan masyarakat, unsur penguasaan kawasan hutan, serta korupsi persoalan ekosistem.
“Ini kami duga kuat terjadi tindak pidana korupsi yang secara sistematis. Karena pertama adalah penguasaan kawasan hutan. Kedua tidak dijalankannya kewajiban undang-undang plasma dan pengelolaan CSR. Pengelolaan CSR kami duga kuat tidak dijalankan dengan transparan oleh PT. AAL,” ujar Hasri.
Tak hanya PT. AAL, APSP juga melaporkan mantan Bupati Dua Periode yang saat ini juga menjadi Anggota DPR RI ke Kejati Sulbar. Mantan Bupati Dua Periode ini diduga adalah Agus Ambo Djiwa yang saat ini terpilih menjadi Anggota DPR RI.
“Dalam laporan ini kami juga menyampaikan dugaan keterlibatan mantan Bupati dua periode yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI, bahwa pada tahun 2013 itu dikeluarkan SK untuk PT. Letawa dimana 42 hektar masuk dalam kawasan Hutan. Dan kami duga kuat itu cacat secara prosedural,” ujar Hasri.
Hasri juga menduga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu dan BPN Provinsi Sulbar ikut terlibat.
“BPN juga kami duga kuat ikut terlibat. Baik BPN Kabupaten Pasangkayu maupun Kanwil BPN Provinsi Sulbar. Kami minta penyidik kejaksaan untuk melakukan pemanggilan sehingga harapan besar kami laporan ini segera dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan supaya terang benderang,” paparnya.
Hasri menduga, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai triliunan rupiah.
“Sudah cukup lama masyarakat dirugikan oleh PT. AAL yang hari ini beroperasi diwilayah hukum Sulbar tapi dibiarkan. Saya percaya Kejati Sulbar mampu membongkar kasus ini. Karena dugaan saya sampai triliunan rupiah korupsi ini. Besar ini,” pungkas Hasri. (mk)
Leave a Reply