Dilaporkan ke Polda Sulbar oleh PC PMMI Mamuju, BPJN : Ya Gapapa, Itu Hak Mereka

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Sempat sebulan lebih tidak kedengaran kabarnya pasca di demo, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) ke Polda Sulawesi Barat.
Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi, berdasarkan temuan dalam aksi demonstrasi mereka Senin, 20 Januari 2025, lalu.
Dalam demonstrasi itu, pihak BPJN Sulbar mengakui bahwa mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kantor dan sejumlah gedung yang ada di sekitar area tersebut.
Tidak hanya soal perizinan, namun ditemukan pula bahwa bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang belum memiliki sertifikat hak milik yang sah, sebuah pelanggaran serius dalam aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Snack dan Stiker di OPS Keselamatan Marano 2025
Selain itu, Tim Investigasi PC PMII Mamuju juga menemukan adanya indikasi proyek yang dikelola oleh BPJN Sulbar tidak berjalan secara transparan.
Pada 15 Januari 2025, ditemukan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, yang seharusnya memuat rincian mengenai nilai anggaran, sumber dana, serta identitas kontraktor pelaksana.
Tidak adanya papan proyek ini diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam undang-undang.
Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menegaskan agar Polda Sulbar segera memproses laporan ini dengan serius. Ia meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang telah terungkap.
“Kami berharap Polda Sulbar segera melakukan langkah hukum yang tegas, tanpa tebang pilih, dan menuntaskan penyelidikan ini,” kata Refli Minggu, 23 Februari 2025.
Refli juga menekankan perlunya pembentukan tim pencari fakta untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pelanggaran ini.
“Kami menginginkan agar hukum diterapkan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta agar semua pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini dipanggil dan diperiksa,” tambahnya.
PC PMII Mamuju berharap agar langkah hukum yang segera diambil, untuk memastikan proyek pembangunan yang melibatkan anggaran negara berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap proyek yang menggunakan dana publik, agar tidak ada potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Preservasi BPJN Sulbar, Andi Sata Makkarate mempersilahkan PC PMII Mamuju untuk melaporkan pihaknya ke Polda Sulbar. Ia mengaku tidak bisa menghalangi karena itu hak mereka untuk melaporkan.
“Ya gpp (Tidak Apa-apa, red), itu hak mereka, kami kan ga bisa menghalangi agar mrk tdk lapor,” ujar Andi Sata melalui Whats App, Minggu, 23 Februari 2025, malam. (mk)
***
Leave a Reply