Berita

Ditetapkan Tersangka, Mantan Ketua DPRD Mamuju Mangkir dari Pemeriksaan Polda Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019-2024 inisial AAH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar.
AAH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pada sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023-2024.
Selain AAH, Dirkrimsus Polda Sulbar juga menetapkan ⁠Bendahara Setda DPRD Kabupaten Mamuju inisial S.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis mengaku telah memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun, AAH belum memenuhi panggilan alias mangkir.
Sedangkan mantan bendahara inisial S telah memenuhi panggilan pertama dan telah diperiksa sebagai tersangka.
Karena belum memenuhi panggilan, Dirkrimsus Polda Sulbar berencana akan melakukan pemanggilan kedua kalinya untuk AAH dalam waktu dekat.
“Kss makan minum di kantor DPRD Kab Mamuju krimsus sudah menetapkan 2 orang  tsk:
1. Mantan ketua DPRD Kab Mamuju periode 2019 -2024 inisial AAH
2. ⁠bendahara setda DPRD Kab Mamuju inisial S.
Panggilan pertama untuk pemeriksaan sebagai tsk kemarin hari Kamis tgl 21 Mei 2026 yang hadir hanya bendahara , sedangkan mantan ketua tidak hadir , rencana penyidik akan melakukan panggilan ke dua nya dalam waktu dekat. Tks.,” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 23 Mei 2026. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.