Berita

Ditresnarkoba Sita Sabu dan Uang Hasil Penjualan Sabu di Desa Tasokko, Mateng

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah.

 

Petugas mengamankan seorang pria berinisial IK (23) di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Rabu, 12 Maret 2025.

 

Dari tangan IK, kepolisian menyita tiga sachet diduga berisi sabu-sabu, sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600.000,-(enam ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu-sabu.

 

Dalam pemeriksaan, IK mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Saat ini, A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.

 

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol. Christian Rony Putra.

 

Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (mk)

 

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.