Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kalumpang dan Bonehau Diamankan Polresta Mamuju, Anggota DPRD Torut Belum Tersangka
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Polresta Mamuju menetapkan empat orang pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau sebagai tersangka Selasa, 28 Juli 2026.
Keempat tersangka inisial, AM (Swasta asal Makassar), GS (PNS Pemprov Sulbar), D (Swasta asal Kalimantan Timur) dan A (Petani asal Tommo) langsung dilakukan penahanan di Ruang tahanan Polresta Mamuju.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penahanan pelaku tambang emas ilegal di tiga TKP berbeda merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mamuju.
“Penahanan tersangka ini sebagai bentuk komitmen kami atau keseriusan dari polersta mamuju dalam menerapkan penegakan hukum di Mamuju,” ujar Kapolresta.
Ferdyan menjelaskan bahwa pemeriksaan pelaku tambang ilegal hingga sampai ke tahap penetapan tersangka memakan waktu yang cukup lama. Ini dikarenakan, penyidik harus berkoordinasi dengan para ahli di bidang pertambangan dan lingkungan hidup yang ada di Jakarta.
Adapun wilayah tambang ini berada di tiga tempat yang berbeda, yaitu, dua lokasi tambang emas ilegal ada di Kecamatan Kalumpang dan satunya di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju.
Di TKP Kecamatan Kalumpang menetapkan Inisial AM pekerjaan swasta dan TKP kedua tersangkanya inisial GS, pekerjaan PNS di Dinas Provinsi Sulbar.
Sementara di TKP Kecamatan Bonehau Polresta Mamuju mengamankan inisial D sebagai penyuplai dana dari Kutai Barat Kalimantan Timur dan inisial A sebagai pelaksana dilapangan merupakan petani asal Kecamatan Tommo Mamuju.
Namun, dalam konperensi pers penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Mamuju kali ini menyisakan satu nama yang belum ditetapkan tersangka, yakni Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, inisial AL.
Kapolresta Mamuju mengaku tetap melakukan penyidikan terhadap AL, tapi hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas yang dianggap masih kurang. Apalagi, dikarenakan status AL sebagai Anggota DPRD sehingga penyidik dalam melakukan pemeriksaan harus mengikuti mekanisme sesuai prosedur yang berlaku. (**)


Leave a Reply