Inspektorat Sebut Temuan BPK Rp.529 Juta di Bagian Umum Polman Belum Ditindaklanjuti, Kejari Segera Telaah
POLMAN, REFERENSIMEDIA.COM — Temuan BPK RI Perwakilan Sulbar tahun 2025 sebesar Rp.529 juta di Bagian Umum Setda Kabupaten Polman terkait Perjalanan Dinas (Perjadin) ternyata belum ditindaklanjuti.
Oleh sebab itu, Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putera melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Atas Dumas tersebut, Andika menantang Kejari Polman untuk serius mengusut dan menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan transparan.
“LSM Merdeka Manakarra Sulbar, berharap Kejari Polman serius menindaklanjuti Dumas terkait temuan BPK sebesar Rp529,5 juta. Uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujar Andika, Jumat, 7 Agustus 2026.
Andika juga berharap agar Kejari Polman segera menelusuri bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi dan jangan sampai mengendap begitu saja.
“Kami berharap Kejari Polman agar segera telusuri bagaimana kelebihan pembayaran itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab, Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Polman, Nurcholis membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Dumas dari LSM Merdeka Manakarra Sulbar tersebut. Ia mengaku akan segera menindaklanjuti dan menelaah persoalan temuan BPK RI Sulbar tersebut.
“Sudah diterima dan ditelaah,” singkat Nurcholis melalui pesan WahatsApp.
Sebelumnya, Anggota Tim Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Polman, Ramlah Arlinda Tato mengaku bahwa temuan BPK RI Perwakilan Sulbar pada Bagian Umum Setda Polman sebesar Rp.529 juta tahun 2024 belum ditindaklanjuti hingga saat ini.
“Iyah belum ada pengembalian senilai temuannya pak (Temuan BPK senilai Rp.529 juta di Bagian Umum Setda Polman, red),” ujar Ramlah kepada referensimedia.com melalui WhatsApp, Rabu, 5 Agustus 2026. (**)


Leave a Reply