Kejari Mamuju Lelang Lima Barang Rampasan 2026, Satu Unit Truk Solar Ilegal Terjual
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Dukung optimalisasi pemulihan aset serta pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemulihan aset, Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 di KPKNL Mamuju, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pelaksanaan lelang tersebut mencakup sebanyak 5 (lima) paket/lot barang rampasan negara, yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah, 1 (satu) unit mobil Truck Tangki Hino Dutro, 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu PC 200/7 F, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha R15.
Dari keseluruhan paket/lot yang ditawarkan, 2 (dua) paket/lot berhasil terjual, sedangkan 3 (tiga) paket/lot belum laku terjual, sehingga persentase penjualan mencapai 40 persen.
Adapun barang yang berhasil terjual yaitu 1 (satu) unit Truck Tangki Hino Dutro berwarna biru dengan nomor polisi DN 1308 RK, berkapasitas 8.000 liter dan bermuatan BBM subsidi jenis solar. Barang tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp215.006.000,00 dan berhasil terjual dengan harga Rp231.006.000,00, atau mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen dari nilai limit. Proses bidding diikuti oleh 3 peserta, dengan jumlah bidding sebanyak 6 kali.
Barang kedua yang berhasil terjual adalah 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu PC 200/7 F warna kuning, dengan nilai limit sebesar Rp46.170.000,00 dan berhasil terjual dengan harga Rp84.670.000,00. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 83,38% dari nilai limit. Proses bidding diikuti oleh 4 peserta, dengan jumlah bidding sebanyak 8 kali.
Sementara itu, terdapat 3 (tiga) paket/lot yang belum laku terjual, yaitu 1 (satu) bidang tanah seluas 399 m² sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 901/Rangas atas nama Muhammad Taufiq, S.E., dengan nilai limit Rp70.756.000,00; 1 (satu) bidang tanah seluas 99 m² sesuai SHM Nomor 2223/Toabo tanggal 16 April 2013 atas nama Agus Susanto, dengan nilai limit Rp19.035.000,00; serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor rangka MH3RG7860NK002093, dengan nilai limit Rp11.541.000,00. Ketiga paket tersebut tercatat belum terjual pada pelaksanaan lelang tanggal 11 Agustus 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah menghasilkan penjualan terhadap 2 (dua) paket/lot barang rampasan negara dengan total harga terjual sebesar Rp315.676.000,00, sedangkan 3 (tiga) paket/lot lainnya belum berhasil terjual. Seluruh proses lelang dilaksanakan melalui KPKNL Mamuju sesuai dengan data hasil pelaksanaan lelang yang dilaporkan pada hari pelaksanaan. (**)


Leave a Reply