Berita

Oknum Kadis Diduga Terima Fee Rp.60 Juta di Dinsos Mamasa

MAMASA, REFERENSIMEDIA.COM — Dugaan adanya permintaan dan penerimaan fee sebesar Rp60 juta dalam pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Taruna Siaga Bencana (Tagana) pada Dinas Sosial Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 mencuat ke publik.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penanganan Bencana Dinsos Mamasa, Arianto Botta saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 7 Agustus 2026.

Arianto mengaku mengantarkan langsung uang fee Rp60 juta kepada Oknum Kepala Dinas tersebut ke rumahnya saat pencairan dilakukan. Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah, Kepala Dinas tersebut menitipkan uang Rp.200 juta ke Dinsos Mamasa dengan cacatan mengeluarkan fee sebesar 30 persen atau Rp.60 juta.

“Iya saya langsung antarkan ke rumahnya. Pas cair langsung saya bawakan,” ujar Arianto kepada wartawan.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp109 Juta

Dalam LHP Nomor 12.B/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, BPK mengungkap pengadaan PDH Tagana dianggarkan sebesar Rp200 juta dan dalam dokumen pertanggungjawaban tercatat sebanyak 200 buah.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi kepada penyedia, pesanan sebenarnya hanya 87 buah PDH senilai Rp63.470.000. Ditambah 87 topi senilai Rp4.959.000, total belanja riil hanya Rp68.429.000.

BPK kemudian menetapkan kelebihan pembayaran setelah pajak sebesar Rp109.048.477.

Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, menilai dugaan permintaan fee dalam pengadaan PDH Tagana semakin mencoreng tata kelola pemerintahan, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Sangat ironis, ketika pemerintah sedang menggaungkan efisiensi dan penghematan anggaran, justru muncul dugaan ada pejabat yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi.”

Kami mendesak Bupati Mamasa tidak tinggal diam dan dilakukan pemeriksaan internal dengan menggandeng APIP, pejabat yang bersangkutan harus segera dievaluasi dari jabatannya,Jangan pertahankan pejabat yang justru merusak sendi-sendi pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

“Jangan seenaknya mengutak-atik APBD seolah-olah uang pribadi yang bisa dibagi-bagi,itu uang negara, uang rakyat, dan setiap rupiahnya memiliki peruntukan serta harus dipertanggungjawabkan.”

“Kami juga mendesak APH segera memanggil memeriksa baik itu kadis,kabid,sekretaris dan bendahara, hal itu demi mengungkap terangnya informasi serta temuan yang ada. Bongkar sampai ke akar-akarnya,siapa pun pejabatnya, jangan kebal hukum,” pungkas Andika. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.