Berita

LSM Desak Kejari Polman Tindaklanjuti Temuan BPK Rp529,5 Juta Perjalanan Dinas Setda Polman

POLMAN, REFERENSIMEDIA.COM – LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat menyoroti temuan BPK Sulawesi Barat terkait Perjalanan Dinas di Bagian Umum Setda Kabupaten Polman sebesar Rp529 juta, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulbar, perjalanan dinas Bagian Umum Polman dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

LHP BPK disebutkan bahwa dari realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1,4 miliar pada Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Sekretariat Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024, terdapat nilai Rp.529,5 juta yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil wawancara yang termuat dalam LHP BPK, Bendahara Pengeluaran Pembantu menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak pernah diterima dan tidak ditemukan.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerangkan bahwa perjalanan dinas senilai Rp529,5 juta tersebut tidak pernah terlaksana. Dalam LHP juga dicatat adanya keterangan bahwa dana tersebut digunakan oleh Bendahara Pengeluaran Semester I Tahun 2024 untuk menutupi selisih uang persediaan Tahun 2024.

Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp529,2 juta.

Menanggapi temuan tersebut, Andika Putra, mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar agar segera menindaklanjuti temuan BPK sesuai kewenangannya.

“Kami meminta Kejari Polewali Mandar segera melakukan pendalaman terhadap temuan BPK ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan uang daerah dilakukan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya. Temuan BPK tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan administrasi, tetapi harus ditindaklanjuti secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Andika Putra.

Andika juga mempertanyakan keterangan dalam LHP BPK yang menyebutkan bahwa dana perjalanan dinas digunakan untuk menutupi selisih uang persediaan.

“Jika memang benar terdapat kebutuhan untuk menutupi selisih uang persediaan, mengapa hal tersebut tidak direncanakan dan dianggarkan sejak awal melalui mekanisme APBD? Bukankah setiap pengeluaran daerah harus direncanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan? Anggaran perjalanan dinas memiliki peruntukan yang jelas dan tidak semestinya digunakan untuk kebutuhan lain di luar tujuan penganggarannya. Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut LSM Merdeka Manakarra Sulbar, apabila memang terdapat kebutuhan anggaran untuk menutupi kekurangan uang persediaan, semestinya dilakukan melalui mekanisme penganggaran yang sah dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, bukan melalui penggunaan anggaran yang memiliki peruntukan berbeda sebagaimana keterangan yang termuat dalam LHP BPK. Oleh karena itu, LSM meminta agar seluruh fakta tersebut didalami oleh aparat penegak hukum guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen yang disimpan di lemari arsip. Negara memiliki aparat pengawas dan penegak hukum yang diberi kewenangan untuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti. Apabila dari proses tersebut tidak ditemukan pelanggaran hukum, tentu hal itu akan memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tambah Andika.

LSM Merdeka Manakarra Sulbar juga meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk upaya pemulihan keuangan daerah apabila terdapat kewajiban pengembalian.

LSM Merdeka Manakarra Sulbar menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial berdasarkan fakta-fakta yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah, karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. LSM Merdeka Manakarra Sulbar menghormati asas praduga tak bersalah dan mendorong agar seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Uang rakyat harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap temuan pemeriksaan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan setiap pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya sesuai hukum,” tutup Andika Putra. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.