Berita

Permudah Pengawasan, BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Harap PT. Hutama Karya Bayarkan BPJS Pekerjanya di Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) milik Pemerintah Provinsi Sulbar mulai dikerjakan di Kawasan Kompleks Kantor Gubernur Sulbar.

Proyek fantastis ini menelan anggaran sekitar Rp.490 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pembangunannya dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (HK) milik BUMN.

Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto dianggap salahsatu program yang sangat mulia untuk masyarakat Indonesia, karena tujuannya untuk memutus rantai kemiskinan dengan menyediakan pendidikan berasrama gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem.

Oleh sebab itu, agar proses pembangunan Sekolah Rakyat di Sulbar dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas dan dikerjakan sesuai standar yang ditetapkan, maka seluruh kalangan masyarakat harus memantau pekerjaannya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Sulbar.

Saat dikonfirmasi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar terkait kepesertaan para pekerja Sekolah Rakyat, Kabid Pesertaan Michel Serena mengatakan, hingga saat ini pekerjanya belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Sulbar.

Namun, lanjut Michel, menurut informasi yang didapat dari penanggungjawab PT. Hutama Karya, pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sementara berproses. Tapi sayangnya didaftarkan di Provinsi luar Sulbar, yakni Sulsel.

Meskipun tidak melanggar aturan, tapi Michel masih berharap agar PT. Hutama Karya bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan Sulbar. Bukan tanpa alasan, hal ini menurutnya agar BPJS Ketenagakerjaan Sulbar mudah melakukan pengawasan kepada buruh/ karyawan yang dipekerjakan.

“Informasi yang kami terima, saat ini pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT. Hutama Karya sedang berproses, namun bukan di Sulbar. Ininsangat disayangkan, karena kami tidak bisa melakukan pemantauan, berapa tenaga kerja yang didaftarkan, siapa saja yang didaftarkan, berapa nilai yang dibayarkan dan lainnya kami tidak tau,” ujar Michel.

Hal ini akan menjadi masalah ketika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan Sulbar tidak bisa mengetahui apakah yang bersangkutan sudah tercover program BPJS atau belum, terus proses pembinaannya juga akan sulit.

“Kalau pelaksanaan proyeknya di Sulbar tapi ternyata pekerjanya terdaftar katakanlah di Makassar, maka inikan komunikasinya tidak intens, sehingga jika kami ditanyakan oleh masyarakat atau pengawas maka kami tidak bisa menjawab, karena kami memang tidak punya datanya,” tambah Michel.

Oleh sebab itu, Michel berharap agar PT. Hutama Karya bisa melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan Sulbar. Hal ini agar memudahkan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja yang digunakan.

Michel juga mengaku akan berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Sulbar dan Kejati Sulbar untuk menjelaskan ke PT. Hutama Karya agar bisa membayarkan BPJS Pekerjanya di Sulbar.

“Kita juga akan melakukan komunikasi kepada Kejati Sulbar dan Dinas Tenaga Kerja Sulbar terkait proses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini. Kita berharap agar prosesnya dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan sulbar sehingga memudahkan kita untuk berkomunikasi dan melakukan pemantauan,” pungkas Michel.

Sementara itu, Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putera menilai ada yang janggal dengan PT. Hutama Karya yang tidak melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya di Sulbar.

Ia menduga adanya modus tertentu yang berpotensi mengarah pada upaya menghindari tanggung jawab terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Karena locus pekerjaan ada di Sulbar namun pembayaran BPJS Ketenegakerjaan pekerjanya dilakukan diluar Sulbar.

“Secara logika, karena locus kegiatan proyek berada di Provinsi Sulawesi Barat, maka pendaftaran pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Barat menjadi langkah yang lebih relevan dan ideal. Ini untuk memudahkan deteksi dan pengawasan oleh instansi terkait, sekaligus memastikan transparansi jumlah tenaga kerja yang dilibatkan,” tambah Andika.

Andika menegaskan bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Selain itu, kondisi ini juga mencerminkan perlunya penguatan pengawasan terhadap proyek dengan nilai anggaran besar.

“Kami mendesak pihak kontraktor pelaksana dan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar rupiah justru mengabaikan hak dasar tenaga kerja,” tegasnya.

Andika juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan mendesak pihak penyedia jasa agar mendaftarkan pekerja lokal di BPJS Ketenagakerjaan Sulbar. Hal ini untuk memudahkan proses pemaantauan pekerja. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.