Berita

Tanggapi Kepala Desa Salukayu yang Viral Dimedsos, Aco Riswan : Sebenarnya Jelas Melanggar, Tapi Paling Alasannya HP Hilang, Gakkumdu Tidak Bisa Apa-apa

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Miris, pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh ASN, Kepala Desa dan Camat seakan tidak ada habisnya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat bahkan terus berulang.

Menjamurnya pelanggaran Pilkada diduga kuat karena lemahnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya adalah Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan di Kabupaten Mamuju dan Sulbar.

Terbaru adalah, keterlibatan Kepala Desa Salukayu, Kabupaten Mamuju, Abd. Rahman pada pemasangan baliho Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Jendral Salim Mengga dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah dan Yuki yang viral di media sosial.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Desa Salukayu, Abd Rahman M. Namun Ia beralasan bahwa saat itu hanya singgah untuk mengarahkan pemasangan baliho tersebut agar tidak mengganggublalu lintas jalan.

“Ijin pak kebetulan sy lewat, saya liat masyarakat pasang baliho, saya singgah untuk mengarahkan agar tdk menggangu lalulintas pak, 🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” ujar Rahman melalui Whats App kepada wartawan referensimedia.com Jumat, 15 November 2024.

Namun pengakuan Abd. Rahman ini bertolak belakang dengan yang terjadi dalam video yang viral tersebut. Dalam video tidak terlihat adanya aktivitas masyarakat yang memasang baliho mengganggu atau menutupi akses lalulintas.

Justru, kehadiran Abd. Rahman yang mengarahkan posisi pemasangan baliho tersebut yang malah mengganggu aktivitas lalulintas. Karena terlihat jelas Ia mengarahkan agar salahsatu tiang baliho masuk ke jalanan.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerhati Demokrasi Sulawesi Barat Aco Riswan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Salukayu real sebuah pelanggaran. Namun, Ia mengaku kecewa dan tidak percaya lagi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju maupun Sulbar.


Hal ini bukan tanpa alasan. Kejadian serupa juga pernah terjadi pada Camat Kalumpang. Sangat jelas Camat Kalumpang terlibat Pilkada. Namun, Sentra Gakkumdu memgaku tidak dapat memprosesnya karena tidak cukup bukti.


Bukti video yang diajukan pelapor ditolak. Alasannya sangat simpel, handphone yang digunakan untuk memvideokan kejadian tersebut hilang. Oleh sebab itu, Sentra Gakkumdu menolak laporan Camat Kalumpang tersebut.


Hal inilah yang membuat Aco Riswan tidak percaya lagi kalau keterlibatan Kepala Desa Salukayu dapat diproses di Sentra Gakkumdu Mamuju dan Sulbar.


“Kalau pandangan saya, ini real sebuah pelanggaran yang dilakukan kepala desa. Tapi paling alasannya lagi HP hilang atau video hanya konsumsi pribadi sehingga pihak Sentra Gakkumdu tidak bisa apa dan tidak bisa memproses hal tersebut karena tidak memiliki alat bukti yang cukup,” ujar Aco Riswan, kecewa.


Menurut Aco Riswan, kejadian pelanggaran pilkada yang terus saja terjadi di Kabupaten Mamuju akibat lemah dan tidak tegasnya Sentra Gakkumdu.

“Inilah yang terjadi kalau beberapa pelanggaran tidak ditindak tegas oleh pihak Gakkumdu. Sebenarnya banyak sekalimi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Desa, Kecamatan maupun ASN, tapi penanganan pelanggaran lucu, yaa ini mi hasilnya,” pungkas Aco Riswan.

Sebelumnya, video yang beredar memperlihatkan Kepala Desa yang melakukan dugaan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Mamuju dengan memasang baliho salah satu calon Pilkada Kabupaten Mamuju dan Pilkada Gubernur Sulawesi Barat di Desa Salukayu Kabupaten Mamuju.

Dalam video tersebut, terlihat Kepala Desa Salukayu yang memakai celana hitam dipadukan baju abu-abu, mengarahkan tujuh orang masyarakat untuk memasang dua baliho yang merupakan calon pasangan Bupati dan Calon Gubernur Sulawesi Barat.


Hal ini menjadi viral, namun masyarakat sudah pasrah dengan kelakuan para pejabat publik yang seenaknya saja melakukan pelanggaran pilkada secara terang-terangan ke publik. Apalagi, Sentra Gakkumdu yang harusnya memproses pelanggaran para pejabat ini, seakan-akan tidak berdaya dan tidak punya wibawa dan kegunaan lagi.


Kalaupun diproses sampai ke pengadilan, putusannya sungguh sangat mengecewakan. Bayangkan, seorang ASN yang merupakan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, hanya di vonis 1 (satu) bulan penjara dan denda Rp.5 juta.


Terlihat, putusan ini sangat mengecewakan bagi masyarakat. Kekecewaannya tersebut diluapkannya di dalam Group WhatsApp. Ia mengajak, agar ASN, Kepala Desa dan Camat tidak usah lagi takut dengan Sentra Gakkumdu. Karena, kalaupun terbukti hukumannya hanya 1 (satu) bulan penjara.


“SEKALI LAGI, GURU, KESEHATAN, SIAPAPUN PNS, AYO KITA RAMAIKAN PILKADA INI DENGAN MASING2 TURUN MAKKAMPANYEKAN KANDIDATTA MASING2. JANGAN MAKI TAKUT. MARI KITA BELAJAR DARI KAPUS RANGA-RANGA. TAKBIR ✊✊✊,” tulisnya, meluapkan kekecewaannya. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.