Berita

ALARM Desak Bupati Mamasa Copot Kadis Pendidikan dan Kepsek Uhailanu 009 Dugaan Gratifikasi

MAMASA, REFERENSIMEDIA.COM — Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Sulbar, Andika Putra menyoroti kasus dugaan setoran uang yang dilakukan guru SD Negeri 009 Uhailanu, Kecamatan Aralle, untuk pengurusan berkas PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, hal ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Mamasa.

“Fakta bahwa guru diminta uang berkali-kali dengan dalih “penginputan data” hingga “amplop untuk dinas” sudah jelas menunjukkan adanya praktik gratifikasi dan pungli yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam seleksi PPPK,” ujar Andika.

Lebih parah lagi, lanjut Andika, setelah menyetor uang, justru 13 nama guru, termasuk Basran, diberi keterangan tidak aktif oleh kepala sekolah, meskipun sebelumnya mereka sudah ikut seleksi PPPK sesuai prosedur.

“Ini bukan hanya bentuk kebohongan, melainkan indikasi permainan kotor yang menjadikan nasib guru sebagai objek transaksi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Andika mendesak agar Bupati Mamasa, Welem Sambolangi mengambil langkah tegas untuk mencopot Kepala Dinas Mamasa, Rusli.

“Bupati Mamasa tidak boleh tinggal diam. Kepala Dinas Pendidikan harus segera dicopot karena gagal mengawasi praktik curang yang merusak integritas rekrutmen guru PPPK. Begitu pula, Kepala Sekolah SDN 009 Uhailanu mesti dievaluasi dan diperiksa secara hukum, karena dugaan penerimaan setoran dalam bentuk apa pun sudah termasuk gratifikasi,” ujarnya.

Jika masalah ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan runtuh, dan dunia pendidikan Mamasa akan terus menjadi ladang permainan bagi oknum yang haus keuntungan.

“Saatnya Bupati Mamasa mengambil langkah tegas: copot, evaluasi, dan proses hukum siapapun yang terlibat,” pungkas Andika. (mk/**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.