Berita

Dinas PUPR Sulbar Ikuti Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum yang digelar di Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin 1 September 2025.

Hal ini juga diharapkan dapat mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga, untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Sosialisasi yang difasilitasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, lebih khusus bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak atas bantuan hukum, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat miskin yang kerap menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pejabat Fungsional Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Firman Juang Mallarangeng, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pendampingan hukum sangat penting untuk ASN PUPR.

“Banyak pekerjaan yang begitu dekat dengan urusan hukum. Baik itu terkait kedisiplinan ASN, persoalan pidana seperti kesalahan volume, gratifikasi atau kecelakaan kerja, hingga perkara perdata seperti sengketa dengan badan usaha,” jelasnya.

Menurut Firman, bantuan hukum tidak boleh hanya hadir saat masalah muncul, melainkan harus melekat sejak awal sebagai panduan dalam memahami regulasi.

“Aturan di bidang konstruksi sering kali kompleks dan multi tafsir. Pendampingan hukum yang melekat akan membuat ASN lebih percaya diri, profesional, dan terlindungi,” tambahnya.

Amriyani selaku narasumber acara tersebut menjawab, bahwa jika berbicara tentang konstruksi Dinas PUPR Sulbar ini memang harus secara luas. Hal ini disampaikan untuk menuntaskan materi yang dibawakannya.

“Intinya jika ada persoalan hukum, harusnya ada tembusan ke Biro Hukum, tidak boleh langsung berkoordinasi secara eksternal tanpa ada pendampingan dari Biro Hukum,” demikian dikatakan dengan tegas.

Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas ASN.

“Dengan pemahaman hukum yang kuat, ASN PUPR dapat memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan menjaga integritas,” ujarnya. (hms/*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.