Hari Ini, Gakkum Sulbar Jadwalkan Pemeriksaan Direktur CV. Maju Bersama Terkait Tambang Pasir di Pasangkayu
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Hari ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menjadwalkan pemeriksaan Direktur CV. Maju Bersama terkait penambangan pasir di Kawasan Hutan Lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Hal ini disampaikan, Koordinator Polhut Sulbar, Suhardi Samad saat ditemui di Kantornya, Selasa, 27 Agustus 2024.
“Hari ini istrinya Pak Suhardi (Komisaris sekaligus penanggungjawab CV. Maju Bersama, red) yang dipanggil kapasitasnya sebagai Direktur CV. Maju Bersama,” ujar Suhardi Samad.
Selain itu, Suhardi juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik Gakkum Sulbar juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat penambangan pasir yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu.
“Kalau olah TKP kan kita kembali saja ke TKP untuk mengukur lahan dan lain sebagainya, kita juga melibatkan tim ahli dari BPKAD,” ujar Suhardi.
Setelah melakukan olah TKP, lanjut Suhardi, maka penyidik akan mempertemukan keterangan saksi-saksi yang sudah dikumpulkan. Setelah itu baru akan disimpulkan hasilnya.
“Nanti kita akan kasi ketemu keterangan saksi-saksi, selanjutnya penyidik yang akan menyimpulkan apakah kawasan itu masuk kawasan hutan lindung atau tidak,” pungkas Suhardi.
Diketahui sebelumnya, Senin, 26 Agustus 2024, Penyidik Gakkum Sulbar menjadwalkan pemanggilan atas nama Agus dan Indra untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sertifikat tanah yang ditempati stock file hasil tambang pasir yang diduga berada di kawasan hutan lindung.
Namun sayangnya, keduanya tidak memenuhi panggilan Penyidik Gakkum Sulbar. Setelah tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, dalam waktu dekat, Penyidik Gakkum Sulbar kembali akan melayangkan pemanggilan kedua kalinya untuk mereka.
“Kemarin itu yang dipanggil an. Agus dan Indra. Kayaknya Agus itu yang atas nama sertifikat yang disewakan Wahab Tola. Bukan atas nama Wahab Tola sertifikat itu, tapi yang bikin perjanjian itu Wahab Tola,” ujar Suhardi Samad, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sebagai referensi, sebelumnya, Kamis, 15 Agustus 2024, Balai Gakkum Sulbar telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) inisial Mr. Y (72) terkait tambang ilegal yang diduga menyerobot lahan kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Balai Gakkum Sulbar turut mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan menambang pasir di hutan lindung, yaitu 2 unit dumptruck 10 roda, 1 unit loader, 4 unit excavator, dan 1 unit dumptruck 6 roda di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar. (*)


Leave a Reply