Kejati Sulbar Mulai Pelajari Kasus Jual Beli Pokir tahun 2025 Diduga dari Oknum Anggota DPRD Partai Demokrat
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Adrianus mengaku telah mempelajari kasus dugaan jual beli Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Sulbar tahun anggaran 2025, lalu.
Ia membantah tudingan masyarakat jika Kejati Sulbar tidak merespon dugaan jual beli Pokir DPRD Sulbar tahun 2025 lalu. Ia mengatakan Kejati Sulbar telah mempelajari kasus tersebut.
“Bukan juga ngak ada respon, mempelajari kasusnya juga itu sdh respon,” ujar Adrianus saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 14 Mei 2026.
Adrianus menambahkan, bahwa untuk mengangkat suatu perkara ke penyelidikan dibutuhkan proses kehati-hatian. Harus berdasarkan fakta hukum yang kuat dan tidak asal-asalan, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan.
“Mengangkat perkara itu butuh kehati2an dan dasar hukum Yang kuat tdk asal2 dan ada prosesnya,” tambah Adrianus.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sulbar dari Partai Golkar, Muliadi Bintaha melalui rilisnya, 27 April 2026, mengatakan bahwa Pokir di DPRD Sulbar hanya dinikmati 14 orang Anggota DPRD Sulbar saja pada tahun 2025, lalu.
14 orang tersebut berasal dari empat partai, yaitu Partai Demokrat 8 orang, PKS 2 orang, Nasdem 2 orang dan PKB 2 orang. Ironisnya lagi, sebagian besar anggota DPRD Sulbar yang dapat jatah Pokir tahun 2025 adalah pemdatang baru dan belum pernah mengikuti reses.
“Bahkan yang paling Ironis salah seorang anggota DPRD pendatang baru dari Majene, Antoni, secara gamblang menjalankan Pokir senilai Rp.9 miliar yang disinyalir dibeli dari oknum Anggota DPRD Partai Demokrat,” ujar Muliadi, disalahsatu potongan rilisnya.
Adapun rilis yang dibagikan Anggota DPRD Sulbar, Muliadi Bintaha di Group WhatsApp sebagai berikut :
“Sekedar info buat adik2 bahwa POKIR DPRD tahun 2025 yang telah tertuang dalam DPA bahkan telah diverifikasi di lapangan untuk segera dilaksanakan, dinyatakan oleh TAPD dihapus semua dengan alasan efisiensi, namun ternyata dalam efisiensi tersebut senyatanya diiringi pelanggaran hukum yang esensial antara lain;
1. Mencanangkan program baru yang tidak ada dalan RKPD tahun 2025 yakni memberikan tambahan gaji kepada para Kepala Desa dan Aparatnya dg dalih BKK. Dalam hal ini melanggar aturan karena BKK hanya dapat dilakukan apabila anggaran memadai dan sasarannya pun hanya untuk infra stuktur dasar pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, stunting, dll, sama sekali bukan untuk penambahan penghasilan… Selain itu penambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan aparat lainnya bukanlah kewenangan Pemprov.
2. Secara pokir yang dinyatakan dihapus hanya berlaku bagi 31 Anggota DPRD sementara untuk 14 anggota DPRD yaitu : dari Partai Demokrat 8 orang termasuk anggota baru yang belum pernah melakukan reses, PKB 2 Orang, Nasdem 2 orang dan PKS 2 orang juga mendapatkan Pokir.Bahkan yang oaling Ironis salah seorang anggota DPRD pendatang baru dari Majene an. sdr. ANTONI (maaf penyandang tuna netra) secara gamblang menjalankan POKIR senilai lk 9 Milyar yang disinyalir dibeli dari aknum anggota DPRD Partai Demokrat ( Sampel Program semua pembibitan coklat di Kabupaten Majene,jalan serapak di dusun aholeng Desa Mekatta, jalan tani di Ulumanda, di Tandeallo, di Desa Talku banua, jln tani di Dusun Puawang Desa Baruga dhua dll,” tulis Muliadi Bintaha di salah satu grup WhatsApp. (**)


Leave a Reply