Berita

Polda Sulbar Didesak Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Kabupaten Mamuju

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat sangat mengkhawatirkan, karena berdampak drastis pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, peredaran rokok ilegal juga disinyalir berdampak pada kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Pemprov Sulbar menggandeng beberapa instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sulbar.
Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengecam keras pengedar rokok ilegal yang masih marak di Kabupaten Mamuju.
Ketua Alarm Sulbar Andika Putra mengaku masih menemukan rokok ilegal merk Bosster, polosan Smitt, yang diperjual belikan di Kabupaten Mamuju.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap disributor rokok ilegal merek Bosster, polosan smitt,” tegasnya di salahsatu Warkop di Mamuju, Selasa, 12 Mei 2026.
Berdasarkan investigasi dan sesuai bukti-bukti di lapangan, beberapa toko yang masih menjual rokok ilegal merk Bosster dan polosan smitt masih beredar luas.
Bahkan Ia menemukan beberapa modus peredaran rokok ilegal yang digunakan, yaitu :
1. Rokok Polos, di mana kemasan sama sekali tidak ditempeli pita cukai. Rokok ini biasanya dijual dengan harga sangat murah karena produsen sengaja menghindari kewajiban pajak.
2. Modus Salah Peruntukan, dimana produsen nakal menempelkan pita cukai untuk isi 12 batang pada kemasan yang berisi 20 batang demi menekan biaya cukai secara ilegal.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pergerakan hingga mendesak agar APH segera mengambil langkah tegas dan menangkap siapa pelaku dalam pengedaran rokok ilegal yang marak dalam kota Mamuju,” pungkas Andika.
Saat referensimedia.com berupaya meminta konfirmasi ke salahsatu distributor rokok Bosster melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak digubris hingga berita ini di terbitkan. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.