Berita

Satpol PP Sulbar dan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Mamuju-Polman, 80 Karton Diamankan

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Satpol PP Sulbar bersama Bea Cukai Pare-pare melakukan operasi pasar rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar, Selasa, 12 Mei 2026.

Operasi pasar ini sebagai langkah nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok untuk Pemprov Sulbar.

Kepala Satpol PP Sulbar, Aksan Amrullah membenarkan penggrebekan yang dilakukannya bersama Bea Cukai Pare-pare. Saat penggrebekan Satpol PP bersama tim berhasil mengamankan 80 karton rokok ilegal di Kabupaten Mamuju dan Polman dari berbagai merk.

“Untuk sementara baru Kabupaten Polman dan Mamuju yang kami razia,” ujar Aksan saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 13 Mei 2026.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai, Hasbullah, mengatakan bahwa kegiatan ini lebih mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif melalui Operasi Pasar Bersama. Fokus utama kegiatan yakni melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal sekaligus penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami melakukan pendampingan sosialisasi rokok ilegal sekaligus melaksanakan operasi pasar. Jadi ini bukan penangkapan, melainkan operasi pasar bersama untuk memastikan peredaran rokok di masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Hasbullah saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai menurunkan dua unit sekaligus. Unit Kehumasan bertugas memberikan edukasi langsung kepada pemilik toko dan masyarakat, sementara Unit Pengawasan fokus melakukan penindakan terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau dicegah.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal dari berbagai merek. Beberapa merek yang mendominasi temuan di lapangan di antaranya Rokok Hummer, Brown, Smith, Croocs, hingga Road Race.

“Jumlah rokok yang dicegah cukup banyak karena kami menyasar langsung ke tingkat distributor di dua kabupaten tersebut. Untuk penanganan barang yang dicegah, saat ini sudah ditangani oleh unit pengawasan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Hasbullah.

Melalui operasi pasar ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Barat semakin meningkat untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi, demi mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak rokok.

Tak lupa, pihak Bea Cukai menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama Satpol PP Pemprov Sulbar dan stakeholder terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah.

“Kami dari BC tentunya sangat berterima kasih dan sangat terbantu atas sinergi kegiatan operasi pasar bersama yang diinisiasi oleh Satpol PP Pemprov Sulbar dan stakeholder lainnya. Selain melakukan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal, ke depan tentunya sinergi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal akan terus dilaksanakan,” tutupnya. (hms/**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.