Berita

Mahasiswa Desak Gakkum Proses Semua Perusahaan yang Menerobos Hutan Lindung

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulbar menggelar aksi demonstran di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sulbar, Jumat, 6 September 2024.

Demo ini digelar akibat mereka menuding Balai Gakkum Sulbar tidak profesional dalam menangani kasus persoalan penyerobotan Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu dan ditempat lain.

Tudingan ini dilayangkan karena mahasiswa menganggap pihak Gakkum berlaku tebang pilih dalam menjalankan tugasnya, karena hanya menetapkan investor asing satu-satunya sebagai tersangka. Sementara ada perusahaan yang bekerjasama dengan investor asing.

Koordinator Lapangan, Ahyar mengatakan bahwa, banyak persoalan yang menjadi kejanggalan di Sulbar, salahsatunya adalah persoalan menerobos HL. Namun banyak perusahaan yang menerobos HL tapi tidak di proses.

Oleh sebab itu, Ia mendesak Gakkum untuk menangkap semua perusahaan yang menerobos HL di Sulbar.

“Perusahaan-perusahaan banyak yang menerobos Hutan lindung namun tidak di proses. Harusnya tidak ada yang dibeda-bedakan,” ujar Ahyar.
Ahyar meminta kepada Gakkum LHK Sulbar agar menuntaskan persoalan penyerobotan Hutan Lindung. Oleh sebab itu, permasalahan ini harus segera di tuntaskan.

“Kami Menduga ada kongkalikong dalam pengusutan persoalan HL di Pasangkayu. Karena adanya tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum terkait HL,” pungkasnya.

Sementara itu, Komandan Pos Gakkum Mamuju, Akbar membantah bahwa pihaknya melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan. Ia mengatakan, pihaknya saat ini tidak pandang bulu dalam hal menegakkan supremasi hukum terkait persoalan HL di Sulbar.

Buktinya, baru satu bulan lebih dia bertugas di Gakkum Mamuju sudah mentersangkakan investor besar yang merupakan WNA Korea Selatan Mr. You sebagai tersangka tambang pasir yang menerobos HL di Pasangkayu.

“Satu bulan lebih saya disini (Sulbar, red) saya buktikan bukan masyarakat kecil yang saya tangkap, siapapun dia kalau melanggar hukum saya lawannya. Sekarang kami sudah menangani kasus penyerobotan HL di Lariang, itu yang punya orang besar, orang berduit, tapi tetap kami majui tanpa pandang bulu,” jelasnya saat menghadapi pendemo di Kantornya.

Adapun lima poin tuntutan yang dilayangkan mereka, adalah :

1. Meminta Gakkum LHK Sulbar Bekerja profesional dalam menangani kasus tambang yang diduga menerobos HL di Sulbar terkhusus Kabupaten Pasangkayu.
2. Mendesak Gakkum LHK Sulbar segera menetapkan Direktur CV. Wahab Tola dan CV. Maju Bersama, karena diduga ikut terlibat dalam menerobos HL yang ada di Lariang Kabupaten Pasangkayu.
3. Mendesak Gakkum Sulbar LHK Sulbar mengkaji kembali proses penanganan kasus tambang di Lariang, Pasangkayu, karena diduga cacat prosedural.
4. Mendesak Gakkum LHK Sulbar segera memproses perusahaan PT. Pasangkayu dan PT. MUL Kabupaten Mamuju karena diduga menyerobot HL.
5. Meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar membuka peta kawasan HL yang ada di Kabupaten Pasangkayu. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.