Pemilik Sertifikat Tanah, Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung Tidak Penuhi Panggilan Gakkum Sulbar
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi terus mengembangkan kasus penambangan pasir di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Saat ditemui di Kantornya, Koordinator Polhut Sulbar, Suhardi Samad mengatakan, pemeriksaan terus dilakukan oleh Penyidik Gakkum Sulbar.
Ia menambahkan, Senin, 26 Agustus 2024, Penyidik Gakkum Sulbar menjadwalkan pemanggilan atas nama Agus dan Indra untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sertifikat tanah yang ditempati stock file hasil tambang pasir yang diduga berada di kawasan hutan lindung.
Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak memenuhi panggilan Penyidik Gakkum Sulbar. Entah apa alasan ketidakhadiran keduanya. Yang jelasnya, dalam waktu dekat, Penyidik Gakkum Sulbar kembali akan melayangkan pemanggilan kedua kalinya untuk mereka.
“Kemarin itu yang dipanggil an. Agus dan Indra. Kayaknya Agus itu yang atas nama sertifikat yang disewakan Wahab Tola (ke Mr. K, red). Bukan atas nama Wahab Tola sertifikat itu, tapi yang bikin perjanjian itu Wahab Tola,” ujar Koordinator Polisi Kehutanan (Polhut) Sulbar, Suhardi Samad saat ditemui di Kantornya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sementara saat dikonfirmasi terkait atas nama kepemilikan sertifikat tersebut melalui Whats App (WA), Pengacara Wahab Tola, Khidir enggan berkomentar banyak.
“Nnt klien kami yang jawab soal itu, karena memang ada lebih dari satu sertifikat yang kami pegang kemarin,” ujarnya melalui WA, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sebelumnya, Rabu, 21 Agustus 2024, Balai Gakkum Sulbar sudah memeriksa Komisaris sekaligus penanggungjawab CV. Maju Bersama, H. Suhardi dan Direktur CV. Wahab Tola sebagai pemilik sertifikat tanah yang ada di kawasan hutan lindung, serta pemilik alat berat yang disita oleh Balai Gakkum Sulbar.
Mereka diperiksa sebagai saksi yang didampingi oleh pengacaranya. Mereka dimintai keterangan atas kasus tambang pasir, yang dimana aktifitas pertambangan tersebut, diduga Stock Filenya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Saat itu, Pengacara Wahab Tola, Khidir menyampaikan bahwa Wahab Tola diperiksa kapasitasnya hanya sebagai saksi. Dia hanya ditanyakan mengenai perjanjian kerjasama dengan inisial Mr. K yang merupakan pimpinan dari Mr. Yuu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Khidir menambahkan, kliennya ditanya sekitar 32 pertanyaan. Salahsatunya adalah terkait dasar Wahab Tola menyewakan tanah kepada Mr. K yang diduga menerobos hutan lindung.
“Dasar klien kami menyewakan tanah karena dia memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan tahun 2002. Dan perjanjian klien kami dan Mr. K itu tertuang dan tertulis,” ujar Khidir, Rabu, 21 Agustus 2024, malam.
Kemudian ditanyakan terkait kenapa bisa terbit sertifikat padahal status tanah tersebut masuk kawasan hutan lindung, Khidir mengaku juga tidak mengetahuinya.
“Kami memiliki sertifikat hak milik, adapun bahwa terdapat status hutan lindung itu kami belum tahu, karena belum ada ahli, belum ada juga peta yang kami lihat sini (Balai Gakkum Sulbar, red) maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Selain itu, Khidir juga menegaskan bahwa pemanggilan Wahab Tola ke Balai Gakkum KLHL Sulbar tidak ada kaitannya dengan CV. Wahab Tola tapi murni pemanggilannya secara pribadi sebagai pemilik tanah dan pemberi sewa tanah terhadap Mr. K. Bukan sebagai Direktur CV. Wahab Tola.
“Pada initinya klien kami itu hanya atas nama pribadi yang dimana klien saya hanya menyewakan tanah dan Mr. K sebagai penyewa tanah yang dikelola saat ini. Tidak ada hubungan kerjasama,” pungkasnya. (*)


Leave a Reply